CianjurNewsFlash (CNF) - Warga dihimbau untuk bersama-sama mengawasi peredaran minuman keras (miras) ataupun minuman beralkohol (mikol) di wilayah Kabupaten Cianjur. Peredaran minuman keras tersebut tidak bisa diawasi tanpa adanya keikutsertaan dari masyarakat.
Tugas pengawasan peredaran miras dan mikol bukan hanya tanggung jawab Satpol PP melainkan tugas warga juga untuk sama-sama mengawasi. "Tidak bisa hanya mengandalkan peran dan fungsi pemerintah untuk pengawasan dan pengendalian ini, tapi harus ada keterlibatan warga." Demikian yang dikatakan oleh Dadan Wildan, belum lama ini.
Sanksi yang diberikan kepada pengedar hanya sebatas tindak pidana ringan (tipiring), dan pengawasannya dirasa cukup sulit, namun pihaknya tetap berupaya agar peredaran miras tidak sampai kepada masyarakat. "Meski masuk katagori tindak pidana ringan (tipiring, red). Tetapi dampak dari peredaran miras dan mikol ini sangat membahayakan dan merugikan," tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur memberlakukan larangan penjualan miras dan mikol di minimarket dan juga tempat lainnya. Ini sesuai dengan peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI yang melarang penjualan di beberapa tempat. (FI/ferrycia)
Info lainnya :
Satpol pp tidak tegas tertibkan PKL
Menyalahi aturan big screen dimatikan
Panti rehabilitasi sudah sangat diperlukan
Lagi, Satpol pp jaring wps
Satpol pp Cianjur babat habis iklan rokok
Warung tanpa ijin kembali akan ditertibkan
Minimarket dilarang jualan minuman beralkohol
Menteri perdagangan larang minimarket berjualan minman beralkohol
Polsek Sukaluyu grebeg rumah penyimpanan miras
Polsek Bojongpicung sita miras berbagai merek dan oplosan
Budaya pawai kuda kosong
Perlunya di bangun panti sosial
No comments:
Post a Comment