Wednesday, December 17, 2014

Polsek Sukaluyu Grebeg Rumah Simpan Ribuan Botol Miras Dari Sukabumi

CianjurNewsFlash (CNF) - Kepolisian Sektor Sukaluyu Cianjur, menggerebeg sebuah rumah tempat penyimpanan minuman keras (Miras) di Kampung Bancey RT 02/06, Desa Tanjung Sari Kecamatan Sukaluyu, Rabu (17/12/14). Dari tempat tersebut polisi menyita ribuan botol miras berbagai merek yang akan di jual ke beberapa wilayah di Cianjur.

Penggerebegan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 wib, dimana pemiliknya berinisial E (66), bertempat tinggal di kawasan Cipanas, Cianjur. "Kami mendapatkan keterangan bahwa miras tanpa ijin tersebut baru di beli dari PT. Artaboga Sukabumi yang di kirim dengan menggunakan kendaraan box." Demikian yang dikatakan oleh Kapolsek Sukaluyu, Akp. Achmad Suprijatna, Rabu (17/12/14).

Dari keterangan yang dihimpun, E yang berprofesi sebagai pedagang, menyimpan minuman haram tersebut di rumah milik anaknya yaitu Irpan (37). Berbekal keterangan tersebut, unit reskrim polsek Sukaluyu langsung memburu dan melakukan penggerebegan yang berlokasi di sebuah perkampungan terpencil.

Sebelumnya pelaku berencana akan mengedarkan miras di daerah Cipanas. Dari penggerebegan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1200 botol miras berbagai merek yang dimasukkan ke dalam 100 dus, antara lain jenis anggur merah sebanyak 300 botol, intisasi 600 botol dan AK sebanyak 300 botol. 

Saat ini pemilik dan saksi-saksi sedang dalam proses pemeriksaan Sat Reskrim Sukaluyu. Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment