CianjurNewsFlash (CNF) - Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel, baru-baru ini mengeluarkan statement yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Menjamurnya minimarket yang sampai ke desa-desa ini dikhawatirkan masyarakat akan dengan mudah mendapatkan berbagai macam minuman beralkohol yang dijual di toko modern tersebut.
Kondisi ini tentu saja membuat resah masyarakat dan orang tua. Dengan menjamurnya minimarket yang menjual minuman beralkohol, akan dengan mudah masyarakat dan juga anak-anak mendapatkannya. Aturan tersebut mulai akan diberlakukan mulai 16 April 2015. Jadi mulai tanggal 16 April 2015, minimarket dilarang menjual bir dan minuman keras beralkohol berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Dengan masuknya minimarket di lingkungan pemukiman dan juga sekolah, maka akan rawan minuman beralkohol dikonsumsi oleh anak-anak sekolah di bawah umur.
Rachmat Gobel menyatakan bahwa aturan Permendag No. 20/2014 tetap berlaku seperti konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket. Minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP). Sementara itu, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tidak boleh dibawa pulang atau keluar. (FI/ferrycia)
Info lainnya :
Minimarket dilarang jualan minuman beralkohol
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/02/mulai-16-april-2015-minimarket-dilarang.html
Revitalisasi pasar jangan sampai merugikan masyarakat
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2014/06/revitalisasi-pasar-jangan-sampai.html
Wakil menteri kesehatan masuk pasar Cipanas
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2014/04/wakil-mentri-kesehatan-masuk-pasar.html
Disperindag Cianjur akan bentuk BPSK
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2014/06/disperindag-kab-cianjur-akan-rekrut.html
Satpol pp Cianjur babat habis iklan rokok
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/02/satpol-pp-cianjur-babat-habis-iklan.html
Satpol pp tidak tegas tertibkan PKL
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/02/satpol-pp-tidak-tegas-tertibkan-pkl.html
Info lainnya :
Minimarket dilarang jualan minuman beralkohol
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/02/mulai-16-april-2015-minimarket-dilarang.html
Revitalisasi pasar jangan sampai merugikan masyarakat
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2014/06/revitalisasi-pasar-jangan-sampai.html
Wakil menteri kesehatan masuk pasar Cipanas
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2014/04/wakil-mentri-kesehatan-masuk-pasar.html
Disperindag Cianjur akan bentuk BPSK
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2014/06/disperindag-kab-cianjur-akan-rekrut.html
Satpol pp Cianjur babat habis iklan rokok
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/02/satpol-pp-cianjur-babat-habis-iklan.html
Satpol pp tidak tegas tertibkan PKL
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/02/satpol-pp-tidak-tegas-tertibkan-pkl.html
No comments:
Post a Comment