Tuesday, February 10, 2015

Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

CianjurNewsFlash (CNF) - Selama ini penjualan minuman beralkohol seperti minuman keras (miras) berbagai merek dijual bebas baik di minimarket ataupun di supermarket. Namun sebentar lagi masyarakat tidak akan lagi melihat miras dipajang di toko modern. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol per 16 April 2015. 

Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur mengaku telah memberikan surat edaran kepada pengelola minimarket. "Sesuai dengan surat edaran Menteri, bahwa minuman keras (Miras) di supermarket dan minimarket akan diberikan batas waktu sampai dengan 16 April." Demikian yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Rabu (11/2/15).

Aturan larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket adalah berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Himam mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada pihak minimarket. "Kita sudah memberikan surat edaran kepada minimarket untuk dikembalikan ke distributornya. Kalaupun tidak mengembalikan tapi mereka tidak boleh memajang," tambahnya.

Diakuinya bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tegas apabila aturan tersebut diberlakukan. "Kalaupun tidak dipajang dan ada di gudang, pembeli harus memperlihatkan KTP. Dan kalaupun masih tetap dipajang kita hanya berikan sanksi administratif," jelas Himam.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, diharapkan pihak toko tidak lagi menjualnya. "Ya diharapkan minimarket dan juga supermarket tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol," ucapnya.

Adapun alasan penyebab minuman keras bir dilarang di jual di minimarket, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menjelaskan, karena penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol. Sebab, saat ini, pasar modern seperti minimarket sudah masuk di pemukiman masyarakat, dekat sekolah, dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat resah masyarakat dan orang tua.

Permendag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. (FI/ferrycia)

1 comment:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, http://www.rakgudangheavyduty.com/ Telp: 021-87786434 / 021-87786435 / 021-87786436 / 021-87787047

    ReplyDelete