CianjurNewsFlash (CNF) - Ratusan spanduk dan baligo iklan rokok berbagai ukuran kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Cianjur. Satpol PP saat ini sedang giat-giatnya melakukan penertiban terhadap berbagai spanduk dan baligo iklan rokok yang terpasang dipinggir jalan.
Satpol PP tanpa kesulitan melakukan penertiban spanduk dan baligo yang dilakukan sejak tanggal 22 Januari. "Masalah penertiban ini terutama reklame iklan rokok merujuk pada PP 109 tahun 2012, bahwa di jalur protokol tidak diperkenankan untuk iklan rokok, kita fokus ke situ. Selain itu juga merujuk pada Perda tentang K3." Demikian yang dikatakan oleh Bidang Hukum Satpol PP Kabupaten Cianjur, Sulaeman Mazna, ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu (4/2/15).
Dirinya menambahkan bahwa kegiatan ini direspon positif oleh masyarakat dimana pihaknya telah menertibkan iklan rokok yang tersebar di beberapa titik. "Kita akan tertibkan di seluruh wilayah Cianjur termasuk jalan Raya Bandung-Cianjur, Cipanas, dan juga perbatasan Sukabumi. Namun untuk sementara di fokuskan di kota dahulu karena sangat kelihatan," jelasnya.
Diakuinya bahwa, sebelumnya pihak satpol pp telah mengirimkan surat ke pihak vendor untuk mencabut sendiri spanduk dan baligo karena sudah lewat masa ijin, namun vendor tersebut seolah mengabaikannya. "Vendor rokok sengaja membiarkan spanduk dan baligo tersebut tidak dilepas. Ya kami lepas saja ada tiang besi dan juga tegakan baligo," ucapnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment