Sunday, June 8, 2014

Disperindag Kab. Cianjur Akan Rekrut Anggota BPSK

CianjurNewsFlash (CNF) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mempunyai tugas utama yaitu menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.

Pembentukan BPSK didasari atas kepres tahun 2013 dimana di 2014 ini akan merekrut anggota sebanyak 9 orang dimana perekrutannya sendiri akan mengacu kepada keputusan dirjen perdagangan dalam negeri nomor 6 tahun 2010 tentang petunjuk teknis dan tatacara pemilihan anggota BPSK dan juga pengangkatannya.

"BPSK dibentuk sebagai mediator dan menampung keluhan-keluhan konsumen apabila mereka merasa dirugikan, para konsumen dapat mengadukan persoalannya ke BPSK untuk diselesaikan." Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Cianjur Judi Adi Nugroho, Senin (24/3/14).

Dari jumlah 9 orang tersebut nantinya diambil dari birokrat, pelaku usaha dan juga dari konsumen. Rencananya dalam perekrutan BPSK, pihak disperindag akan bekerjasama dengan perguruan tinggi di Cianjur.

Nantinya 9 orang yang terpilih akan diusulkan ke menteri perdagangan untuk mendapat SK. Setelah 9 orang terpilih dan ditetapkan nantinya akan di bentuk kesekretariatan dan untuk masa kerjanya masing-masing adalah 5 tahun. 

"Setelah posisi BPSK terisi dan terbentuk pihaknya akan mensosialisasikan ke tingkat opd dan masyarakat agar mereka mengetahui, tutur Judi. (FI)

No comments:

Post a Comment