Tuesday, July 7, 2015

Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Cianjur Ikut Mudik?

CianjurNewsFlash (CNF) - Ribuan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Cianjur diperkirakan akan ikut mudik. Hal ini menyusul adanya "signal" dari bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, yang memperbolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Meski penggunaan kendaraan dinas yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dalam sorotan masyarakat, namun bupati memperbolehkannya dengan catatan apabila PNS tersebut tidak memiliki kendaraan lain.

"Kalau terpaksa tidak ada lagi kendaraan boleh digunakan untuk mudik," kata Tjetjep.

Menurutnya tidak ada instruksi khusus penggunaan kendaraan dinas tersebut. Bahkan di tingkat pemerintah pusat pun terjadi kesimpangsiuran. Di Cianjur sendiri, setiap tahunnya, tidak dipermasalahkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Namun yang perlu ditekankan, PNS yang harus turut bertanggung jawab terhadap aset daerah yang mereka gunakan.

"Kan petunjuk dari pusat juga ada yang membolehkan, ada juga yang tidak, kalau memang sangat dibutuhkan bisa saja digunakan. Namun segala bentuk kebutuhan seperti bensin dan yang lainnya menjadi kewajiban yang pengguna. Termasuk perawatannya," ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur, terdapat 422 kendaraan dinas roda empat di Pemkab Cianjur. Sebanyak 37 kendaraan digunakan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sedangkan instansi yang memiliki kendaraan terbanyak yakni Dinas Kesehatan 71 mobil, DPKAD 69 mobil dan Setda 45 mobil. Selain roda empat, Pemkab Cianjur memiliki kendaraan roda dua sebanyak 3.133 unit.

Sementara itu Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Endan Hamdani menyatakan, setiap tahun tidak ada larangan kendaraan dinas digunakan mudik. Hanya saja, para pengguna diminta berhati-hati dan menjaga kendaraan tersebut.

Berdasarkan data DPKAD Kabupaten Cianjur, terdapat 422 kendaraan dinas roda empat di Pemkab Cianjur. Sebanyak 37 kendaraan digunakan di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

"Instansi yang memiliki kendaraan terbanyak yakni Dinas Kesehatan 71 mobil, DPKAD 69 mobil dan Setda 45 mobil. Selain roda empat, Pemkab Cianjur memiliki kendaraan roda dua sebanyak 3.133 unit," ucapnya.

Perbedaan pendapat terkait penggunaan mobil dinas membuat sejumlah daerah mengeluarkan kebijakan berbeda-beda. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperbolehkan mobis dinas untuk digunakan mudik. Sedangkan pendapat berbeda disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melarang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. (FI/ferrycia)


Info lainnya :

Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lambat  H-7
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/07/perusahaan-harus-bayar-thr-paling.html

Hanya Truk Pengangkut Sembako dan BBM Boleh Lewat
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/07/hanya-truk-pengangkut-sembako-dan-bbm.html

RSUD Cianjur Siapkan 1.250 Meter Kain Kavan
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/07/rsud-cianjur-siapkan-1250-meter-kain.html

Pemkab Cianjur Tidak Mampu Periksa Kandungan Pada Jajanan
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/07/pemkab-cianjur-tidak-mampu-periksa.html

Belasan Pospam Disiapkan Untuk Arus Mudik Dan Balik
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/07/belasan-pospam-disiapkan-untuk-arus.html

No comments:

Post a Comment