Tuesday, July 7, 2015

Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lambat H-7

CianjurNewsFlash (CNF) - Perusahaan yang beroperasi di seluruh wilayah Cianjur dihimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada H-7. Ini sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur Sumitra, mengatakan hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama, pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan posko pengaduan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan terkait pembayaran THR.

"Untuk mengantisipasi adanya masalah dalam pembayaran THR, kita menyiapkan posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Dinsosnakertrans Cianjur. Posko pengaduan ini rutin dibuka setiap tahun," kata Sumitra.

Meski hingga kini belum ada yang melakukan pelaporan terkait pembayaran THR, pihaknya tetap meminta kepada perusahaan untuk mematuhi surat edaran menteri mengenai pembayaran THR.

"Kita minta perusahaan untuk mematuhi surat edaran tersebut, sebab sanksi yang diberikan sangat keras bagi pengusaha yang lalai dengan surat edaran menteri," jelasnya. (FI/ferrycia)


Info lainnya :

Pengamanan Mudik Dan Balik 2015, Ribuan Personil Disiagakan

Jalur Alternatif Mudik Dan Balik Dipersiapkan
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/07/jalur-alternatif-mudik-dan-balik.html

Baznas Cianjur Targetkan Perolehan Sebesar Rp15 Miliar
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/06/baznas-cianjur-targetkan-perolehan.html

Pengusaha Sari Kelapa (Nata de Coco) Raup Untung Besar
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/06/pengusaha-sari-kelapa-nata-de-coco-raup.html

RSUD Cianjur Siapkan 1.250 Meter Kain Kavan
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/07/rsud-cianjur-siapkan-1250-meter-kain.html

No comments:

Post a Comment