Monday, July 27, 2015

KPU Cianjur Buka Pendaftaran Bagi Paslon Bupati Dan Wakilnya

CianjurNewsFlash (CNF) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menerima pendaftaran bagi pasangan bakal calon bupati dan wakilnya yang berminat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan di gelar pada Desember 2015.

Hilman Wahyudi, selaku komisioner KPU dari divisi sosialisasi menjelaskan bahwa KPU mulai membuka pendaftaran bagi siapa saja yang berminat untuk mencalonkan diri pada pilkada 9 Desember nanti.

Pendaftaran dilakukan secara bersamaan baik bacalon dari partai maupun dari jalur perseorangan (independen).

"Proses pendaftaran pasangan bacalon bupati baik dari parpol maupun jalur independen dimulai pada tanggal 26Juli hingga 28 Juli," ucap Hilman. (27/7/15).

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yang berminat untuk maju, harus memiliki ratusan ribu pendukung pada pilbup yang akan berlangsung Desember 2015 nanti. Ini sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, tentang penetapan jumlah dukungan minimal pasangan calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2015. 

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, mengumumkan bahwa jumlah dukungan minimal Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur Tahun 2015, yaitu 6.5% x 2.215.850 =144.030 penduduk, dan tentu saja yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Jumlah tersebut harus memiliki dukungan minimal yang telah ditetapkan dan memiliki sebaran dukungan lebih dari 50 persen wilayah, atau paling sedikit di 17 kecamatan di wilayah Cianjur. (FI/ferrycia)


Info lainnya :

KPU Cianjur Tetapkan Jumlah Minimal Dukungan Paslon Perseorangan
KPU Cianjur : Anggaran Pilbup Cair Dalam Dua Tahap
Diprediksi Jumlah Pemilih Di Cianjur Bertambah 2 Persen
KPU Cianjur Belum Pastikan Kekurangan Bilik Suara

No comments:

Post a Comment