Tuesday, April 28, 2015

KPU Cianjur Tetapkan Jumlah Minimal Dukungan Paslon Perseorangan

CianjurNewsFlash (CNF) - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan (Independen) yang berminat untuk maju, harus memiliki ratusan ribu pendukung pada pilbup yang akan berlangsung Desember 2015 nanti. Ini sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, tentang penetapan jumlah dukungan minimal pasangan calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2015.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, mengumumkan bahwa jumlah dukungan minimal Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur Tahun 2015, sebanyak 144.030 orang. "Bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati dan berminat mendaftarkan diri dari calon perseorangan berdasarkan DAK2 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, yaitu 6.5% x 2.215.850 = 144.030 penduduk Kabupaten Cianjur yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih." Demikian yang dikatakan oleh Selly Nurdinah, selaku anggota KPU Cianjur, Divisi Hukum, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/4/15).

Selly menambahkan, selain para calon pasangan yang berminat harua memiliki jumlah dukungan minimal yang telah ditetapkan, mereka juga harua memiliki sebaran dukungan lebih dari 50 persen wilayah. "Mereka juga (paslon, red) yang akan maju dari perseorangan harus tersebar paling sedikit di 17 kecamatan di wilayah Cianjur," tambahnya.

Penetapan jumlah dukungan minimal pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman teknis Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil bupati Cianjur tahun 2015, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur nomor 6/Kpts/KPU.Kab-011.32999/2015 tentang penetapan jumlah dukungan minimal Pasangan Calon Perseorangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015. (FI/ferrycia)


Info lainnya :

Diprediksi Jumlah Pemilih Di Cianjur Bertambah 2 Persen
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/diprediksi-jumlah-pemilih-di-cianjur.html

KPU Cianjur : Anggaran Pilbup Cair Dalam Dua Tahap
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/kpu-cianjur-anggaran-pilbup-cair-dalam.html

KPU Tidak Akan Terima PPK Yang Bermasalah
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/kpu-tidak-akan-terima-ppk-yang-telah.html

Bangunan Di Sekitar Jalur Rel Ditertibkan
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/bangunan-di-sekitar-jalur-rel.html

No comments:

Post a Comment