Tuesday, May 19, 2015

Tukang Ojek Pengedar Ganja Ditangkap

CianjurNewsFlash (CNF) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, menangkap pelaku pengedar ganja. Pelaku yang bernama Heriyanto (42) ini merupakan ojek dan nekat menjual daun haram yang dikemasnya dalam paket kecil.

Kapolres Cianjur melalui Kasat Narkoba, Akp. Sugeng Heriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Rabu (13/5/15) di jalan Yos Sudarso (Gg. Banjar) Kelurahan Sayang.

"Barang bukti berupa ganja kering seberat 1 kg kita sita dari rumahnya juga ada beberapa paket kecil yang sudah dikemas," kata Sugeng, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/5/15)

Sugeng menambahkan bahwa tertangkapnya pelaku ini merupakan keberhasilan dari anggota dalam menyamar sebagai pembeli.

"Seperti biasa anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya melakukan transaksi lewat telepon karena pelaku tidak mau berhadapan secara langsung. Setelah menunggu wajtu yang tepat kita langsung menangkapnya," tambahnya.

Menurut tersangka, lanjut Sugeng, daun ganja tersebut didapat oleh tersangka dengan cara membeli dari salah seorang berinisial H. Pihaknya telah mengantongi identitas dari H tersebut.

"Kita telah mengetahui identitas H yang merupakan penjual ke pelaku dimana orang tersebut merupakan residivis. Sebelumnya tersangka yang masih dalam pengejaran juga terkait kasus yang sama,"ucapnya.

Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa menurut pengakuan tersangka dirinya membeli ganja kering seberat 1 kilo dengan harga Rp2.400juta. Pelaku lalu mengemasnya dengan bentuk paket kecil.

"Pelaku menjual ganja kering per paket yang di bungkus sekitar 1gram dengan harga Rp300 ribu hingga Rp400ribu. Dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.500 juta," jelasnya.

Adapun modus penjualan narkoba di Cianjur saat ini dengan cara ditempel, yaitu dengan cara meletakkan barang haram tersebut di pinggir jalan dan pembeli di pandu untuk membawanya di pinggir jalan di kawasan tertentu.

"Dan untuk pembayarannya mereka tidak dengan cara bertemu dan bertatap langaung namun melalui transfer lewat bank," ujarnya.

Dengan tertangkapnya pelaku pengedar narkoba akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009, tentang narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10miliar. (FI/ferrycia)


Info lainnya :

Peredaran sabu dikendalikan dari lapas Cianjur
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/peredaran-sabu-dikendalikan-dari-lapas.html

Pengedar sabu diciduk polisi
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/tiga-orang-pengedar-sabu-di-cianjur.html

Tiga orang pengedar ganja diciduk polisi
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2014/06/satuan-narkoba-resort-cianjur-ringkus.html

Akhir perjalanan Rani kurir narkoba dimakamkan di Ciranjang
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/01/akhir-perjalanan-rani-kurir-narkoba.html

No comments:

Post a Comment