Saturday, June 7, 2014

Satuan Narkoba Resort Cianjur Ringkus Tiga orang Pengedar Ganja Kering

CianjurnewsFlash (CNF) - Jajaran kepolisian resort Cianjur berhasil meringkus pelaku pengedar daun ganja kering di Cianjur, Selasa (/18/02/2014 ). Tiga orang pengedar daun ganja berhasil diringkup pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 wib.
Pihak kepolisian resort Cianjur membenarkan hal tersebut.  "Memang benar bahwa pada Selasa kemarin jajaran kepolisan telah menangkap 3 orang pengedar daun ganja kering dan ini merupakan proses awal penyelidikan dan sedang didalami." Demikian yang dikemukakan Kasubbag humas polres Cianjur, Akp. Achmad Suprijatna, ketika di temui di ruang kerjanya, Rabu pagi (19/2/14).
Ditambahkan juga bahwa sampai saat ini kita terus selidiki sampai sejauhmana jaringan yang berada di kota Cianjur. Dan sejauh ini belum bisa diketahui apakah mereka merupakan pemain baru atau lama.
Para pelaku antara lain yaitu :  H alias Cebol (23), wiraswasta beralamat kp. Loji Kec/Kab Cianjur, D alias Dongtag (24), buruh, alamat kp Loji Kel. Pamoyanan Kec/Kab. Cianjur, H alias Ami bin Tatang (30) wiraswasta, Kel Pamoyanan Kec/Kab Cianjur.
Berawal dari informasi yang dikumpulkan bahwa di kp Loji Rt 05/18 kel Pamoyanan kab Cianjur, H alias cebol yang merupakan tersangka sering mengunakan narkotika golongan1 jenis ganja. Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian menyelidiki informasi tersebut. Dan hasil penyelidikan serta pengembangan sat narkoba polres Cianjur Pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 wib melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap tanpa melawan ketika sedang berkumpul di halaman rumahnya. 
Dari hasil pengembangan, pihak sat narkoba polres Cianjur kembali menangkap 2 rekan lainya yaitu D alias Dontang dan H bin Tatang alias Ami, beserta barang bukti dari sari satu linting menjadi 1 kg daun ganja. Dari ke tiga orang tersebut, polisi menyita barang bukti 1 (satu) paket daun ganja kering seberat sekitar satu kilo gram. Saat ini kasus tersebut masih di tanggani penyidik sat narkoba polres Cianjur.  
Saat ini kasus tersebut di tanggani penyidik sat narkoba polres Cianjur. Dan ketiga tersangka melanggar  pasal 1, pasal 111 (1) UU RI, No 35 th 2009 ttg Narkotika, dan pasal 114 (1) jo pasal 127 UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 S/d 20 th atau denda min 1 milyar S/d 10 milyar. (FI)

No comments:

Post a Comment