CianjurnewsFlash (CNF) - Jajaran kepolisian resort Cianjur berhasil meringkus pelaku
pengedar daun ganja kering di Cianjur, Selasa (/18/02/2014 ). Tiga orang
pengedar daun ganja berhasil diringkup pada Selasa malam sekitar pukul 23.00
wib.
Pihak kepolisian resort Cianjur membenarkan hal tersebut.
"Memang benar bahwa pada Selasa
kemarin jajaran kepolisan telah menangkap 3 orang pengedar daun ganja kering
dan ini merupakan proses awal penyelidikan dan
sedang didalami." Demikian yang
dikemukakan Kasubbag humas polres Cianjur, Akp. Achmad Suprijatna, ketika di temui
di ruang kerjanya, Rabu pagi (19/2/14).
Ditambahkan juga bahwa sampai saat ini kita terus selidiki sampai
sejauhmana jaringan yang berada di kota Cianjur. Dan sejauh ini belum bisa
diketahui apakah mereka merupakan pemain baru atau lama.
Para pelaku antara lain yaitu : H alias Cebol (23), wiraswasta beralamat kp.
Loji Kec/Kab Cianjur, D alias Dongtag (24), buruh, alamat kp Loji Kel.
Pamoyanan Kec/Kab. Cianjur, H alias Ami bin Tatang (30) wiraswasta, Kel
Pamoyanan Kec/Kab Cianjur.
Berawal dari informasi yang dikumpulkan bahwa di kp Loji Rt
05/18 kel Pamoyanan kab Cianjur, H alias
cebol yang merupakan tersangka sering mengunakan narkotika golongan1 jenis
ganja. Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian menyelidiki informasi
tersebut. Dan hasil penyelidikan serta
pengembangan sat narkoba polres Cianjur Pada Selasa malam sekitar pukul 20.30
wib melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap
tanpa melawan ketika sedang berkumpul di halaman rumahnya.
Dari hasil pengembangan,
pihak sat narkoba polres Cianjur kembali menangkap 2 rekan lainya yaitu D alias
Dontang dan H bin Tatang alias Ami, beserta barang bukti dari sari satu linting
menjadi 1 kg daun ganja. Dari ke tiga orang
tersebut, polisi menyita barang bukti 1 (satu) paket daun ganja kering seberat
sekitar satu kilo gram. Saat ini kasus tersebut masih di tanggani penyidik sat
narkoba polres Cianjur.
Saat
ini kasus tersebut di tanggani penyidik sat narkoba polres Cianjur.
Dan ketiga
tersangka melanggar pasal
1, pasal 111 (1) UU RI, No 35 th 2009 ttg Narkotika, dan pasal 114 (1) jo pasal
127 UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 S/d 20 th atau denda
min 1 milyar S/d 10 milyar. (FI)
No comments:
Post a Comment