Monday, May 11, 2015

Posbakum PN Cianjur Dalam Sebulan Terima 15 Kasus

CianjurNewsFlash (CNF) - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan pos yang melayani bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum dimana mereka yang menjadi tersangka berhak untuk didamping oleh Penasehat Hukum. Adapun layanan Posbakum meliputi Konsultasi hukum, Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata, pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata, dan juga sidang keliling.

Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memberikan layanan bantuan hukum tanpa biaya (gratis) kepada masyarakat luas pencari keadilan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Adapun bagi mereka yang mendapatkan pelayanan Posbakum harus memenuhi persyaratan yaitu dengan membuat surat pernyataan. "Permohonan tidak mampu yaitu ketika saat pertama akan diperiksa oleh hakim nanti ditanya tentang identitas dan dinyatakan tidak mampu membayar pengacara itu sudah bisa." Demikian yang dikatakan oleh Nadia selaku sekertaris Posbaku Pengadilan Negeri Cianjur.

Adapun untuk kelengkapan selanjutnya yaitu harus mencantumkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari daerah tempat tinggal. "Tapi karena Cianjur memiliki wilayah yang luas asalkan dirinya membuat pernyataan tidak mampu maka itu bisa dibantu," tambahnya.

Dijelaskan bahwa dalam sebulan ada 10 sampai 15 kasus yang meminta Posbakum untuk mendampingi mereka. Dominasi yang ditangani yaitu kasus asusila, namun itu merupakan penunjukkan hakim dan belum termasuk permohonan dari pihak Polres. "Biasanya mereka yang melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman lebih dari 5 tahun, mereka biasanya meminta bantuan kesini. Dan itu dari Polres maupun Polsek," jelasnya.

Selain kasus perlindungan anak yang merupakan tertinggi, kasus lainnya yang juga banyak ditemukan adalah kasus narkoba. Posbakum sendiri tidak memberikan batasan dalam memberikan layanan hukum. "Mereka rata-rata di rentang usian muda tapi juga ada yang lebih dari 50 tahun bahkan usia 60 tahun," tandasnya. (FI/ferrycia)


Info lainnya :

Pencabulan Dominasi Perkara di PN Cianjur
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/pencabulan-dominasi-perkara-di-pn.html

Dalam Sebulan Puluhan Perkara Masuk Pengadilan Negeri Cianjur
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/puluhan-perkara-masuk-pengadilan-negeri.html

Puluhan massa Garis demo kejaksaan
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/02/puluhan-massa-garis-demo-kejaksaan.html

Kepala dinas bina marga jadi saksi 
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/kepala-dinas-bina-marga-jadi-saksi.html

Jumlah sidang kasus tilang masih tinggi
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/02/jumlah-sidang-kasus-tilang-masih-tinggi.html

No comments:

Post a Comment