CianjurNewsFlash (CNF) - Jumlah kasus pelanggaran lalu-lintas di wilayah Kabupaten Cianjur dinilai masih tinggi. Ini terlihat dari jumlah warga yang melakukan sidang kasus pelanggaran lalu lintas yang digelar seminggu sekali di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, jalan Dr. Muwardi.
Sidang tersebut khusus untuk kasus tilang dan telah disesuaikan dengan jadwal sidang perkara pidana maupun perdata di PN Cianjur. "Sedikitnya dalam sekali sidang yang biasa digelar hari Jum'at bisa lebih dari 300 an. Ini merupakan sidang khusus kasus tilang lalu lintas." Demikian yang dikatakan oleh Humas PN Cianjur, Singgih, Jum'at (13/2/15).
Untuk denda masing-masing kasus tilang, bervariasi, yaitu antara Rp25 ribu hingga Rp150 ribu. "Jumlah dendanya bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing. Hasil denda yang telah dibayarkan para pelanggar lalu lintas tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara," tambahnya.
Terkait dengan keluhan lambatnya pelaksanaan sidang tilang, pihaknya mengatakan bahwa persidangan kasus pelanggaran lalu lintas merupakan acara pemeriksaan cepat. "Jika para pelanggar mengikuti alur sidang yang ditentukan tidak akan lama," ucapnya.
Singgih mengungkapkan, dalam proses pelaksanaan sidang tilang para pelanggar dipanggil satu persatu untuk untuk mendengarkan keputusan dan membacakan denda serta membayarnya. "Peserta sidang diarahkan ke loket pembayaran denda, sesuai dengan pelanggarannya," jelas Singgih. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment