Sunday, February 15, 2015

Puluhan Massa GARIS Demo Kejaksaan Negeri Cianjur

CianjurNewsFlash (CNF) - Puluhan massa dari Gerakan Reformis Islam (Garis), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, jalan Dr. Muwardi (bypass), Senin (16/2/15). Kedatangan mereka ingin menemui Kajari Cianjur, dan menuntut salah seorang dijajaran Kejaksaan untuk dicopot. Mereka menganggap orang yang dimaksud tersebut telah menghembuskan SARA, dimana salah seorang mualap digugat oleh keluarganya. Selain itu salah seorang dari kejaksaan negeri Cianjur melakukan upaya banding untuk menambah hukuman.

Massa yang datang dengan menggunakan sebuah truk besar dan juga puluhan kendaraan roda dua langsung merangsek masuk ke halaman kantor Kejaksaan Negeri yang di jaga oleh puluhan aparat kepolisian dan langsung berorasi. Dalam orasinya mereka menuntut pencopotan salah seorang Kasipidum Kejaksaan Negeri Cianjur, yaitu Marolop, yang telah bersikap diskriminatif. "Kami menuntut untuk mencopot dan memindahkan Oknum Jaksa yaitu Marolop (Kasipidum) karena diindikasikan telah melakukan diskriminasi terhadap umat Islam. Apabila tidak maka dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal yang bernuansa SARA." Demikian yang dikatakan oleh ketua umum Gerakan Reformis Islam (Garis) kabupaten Cianjur, H. Chep Hermawan.

Selain itu juga pihaknya menuntut pembersihan institusi kejaksaan negeri Cianjur yang diindikasikan melakukan hal yang sama. "Kami juga menuntut kejaksaan negeri Cianjur untuk membersihkan oknum jaksa lain yang telah menyakiti hati umat Islam," tambahnya

Sementara itu, pihak Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Wahyudi mempersilahkan perwakilan massa tersebut untuk berkomunikasi. Selama sekitar 30 menit, kedua belah pihak melakukan pembicaraan dengan diselingi emosi dari salah seorang perwakilan massa. Pihaknya menjelaskan bahwa penanganan tersebut berdasarkan hukum positif dimana ada tahapan yang dilalui berdasarkan standar penangan. "Ada pasal yang dilanggar, kita sidangkan dan dituntut 2 tahun, dan di putuskan 4 bulan. Apabila diputus oleh pengadilan tingkat banding masih ada kemungkinan kasasi yang merupakan proses akhir, itulah aturan mainnya, dan tidak ada perkara rasis" jelas Wahyudi. 

Setelah melakukan komunikasi, akhirnya massa pun bubar secara tertib. Dan memberi tenggak waktu kepada kejaksaan negeri Cianjur untuk menangani kasus tersebut. "Kita berikan waktu kepada kejasaan negeri seminggu dari sekarang," tambah H. Chep. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment