CianjurNewsFlash (CNF) - Hal yang penting dalam suatu kampanye antara lain yaitu adanya alat peraga kampanye (APK). Ini penting sebagai alat komunikasi dan informasi atara lain berupa spanduk, baligo dan umbul-umbul yang dipasang ditempat-tempat tertentu untuk diketahui masyarakat.
Untuk alat peraga kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015, KPU belum bisa memastikan apakah bisa dipergunakan tepat waktu. Ini terkait dengan pendeknya waktu yang tersedia.
"Pengadaan alat peraga kampanye itu juga sudah kami pertimbangkan sebab ini pasti akan juga mepet. Namun kami juga sampaikan kepada pasangan calon bilamana pada tanggal 27 Agustus, yang merupakan hari pertama kampanye bahan atau APK belum ada atau mengalami keterlambatan untuk bisa dimaklumi," kata Nina Yuningsih, dari Divisi Sosialisasi KPU Jawa Barat.
Meski demikian Nina menuturkan bahwa pihaknya akan berusaha agar APK masing-masing pasangan calon akan diselesaikan secapat mungkin. "Kami berusaha pada saat kampanye nanti salah satu dari bahan kampanye tersebut ada. Kita prioritaskan alat bahan kampanye berupa baligo dan spanduk," tuturnya.
Selain alat peraga kampanye yang terdiri dari tiga macam itu, bacalon juga akan di dukung materi lainnya yaitu flyer, pamflet, dan juga leaflet dengan ukuran yang berbeda. Namun KPU Cianjur tidak akan membuatkan poster
"Ada 4 bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Kecuali poster yang tidak diberikan oleh KPU karena harganya dua kali lipat. Ini berdasarkan pertimbangan anggaran yang tersedia di KPU makanya disepakatilah 3 macam dan itu tidak menyalahi aturan, itu maksimal dan pilihan," jelasnya.
Pemasangan atribut atau alat peraga kampanye pada pilkada serentak nantinya akan dipasang oleh KPU Cianjur. Pasangan calon ataupun timnya tidak diperkenankan untuk memasangnya termasuk iklan kampanye.
"Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga untuk tempat harus melalui kesepakatan terlebih dahulu dengan melaksanakan rapat koordinasi lanjutan karena itu terkait aturan main termasuk iklan kampanye, durasi, waktu, tempat dan juga jumlah di setiap wilayah," tambahnya.
APK yang dipasang oleh masing-masing tim calon akan dicopot dan diganti setelah sebelumnya melalui persetujuan KPU. Yang ada dilapangan semuanya harus dibuat oleh KPU. Sebagai ciri khusus APK dari KPU sedang dikomunikasikan sebab kami juga perlu mengontrol dan mengawasi.
"Bisa saja dari masing-masing calon menggandakan namun akan terkontrol karena jumlah per kecamatan sudah ditentukan termasuk di setiap desa. Dan aabila diketahui sanksinya yaitu dicabut (ditertibkan)," ucapnya.
Nina menyebutkan, KPU tidak akan memberikan dana kepada pasangan calon Bupati dan wakilnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung Desember 2015. Namun diberikan fasilitas berupa alat peraga secara gratis.
"Adapun anggaran yang dipergunakan untuk mendukung semua kegiatan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD Cianjur," tandasnya. (Ferryindra)
Info lainnya :
Pasangan calon bupati dan wakilnya dilarang pasang alat peraga kampanye
KPU Cianjur Berikan Lima Hari Bagi Paslon Dari Jalur Independen
KPU Cianjur Tetapkan Jumlah Minimal Dukungan Paslon Perseorangan
KPU Cianjur Belum Pastikan Kekurangan Bilik Suara
Inilah syarat bagi orang asing dalam memantau pilkada di Cianjur
Hanya 1 Bapaslon Yang Serahkan Dokumen Ke KPU
Maraknya Alat Peraga Kampanye Membuat Cianjur Terkesan Kotor Dan Kumuh
KPU Cianjur Tetapkan Jumlah Minimal Dukungan Paslon Perseorangan
No comments:
Post a Comment