Tuesday, August 11, 2015

Calon Bupati dan Wakilnya Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

CianjurNewsFlash (CNF) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat bersama KPU Cianjur menyelenggarakan sosialisasi peraturan tentang kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur 2105, Selasa (11/8/15). Sosialisasi yang dihadiri oleh partai politik, Panwas, Kesaruan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, TNI, Dishubkominfo serta media massa, juga membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kampanye dan juga dana kampanye.

Nina Yuningsih, dari Divisi Sosialisasi KPU Jawa Barat, mengatakan sosialisasi ini penting yaitu untuk mensinkronkan tentang alat peraga yang nantinya akan dipergunakan oleh masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan wakilnya.

"Perlu adanya kesepahaman dalam memaknai aturan sehingga dalam pelaksanaan kegiatan kampanye nanti bisa berjalan dan tidak ada kesalahpahaman dan juga kesalahan dalam komunikasi terutama antara penyelanggara yaitu KPU, Bawaslu dan peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon (paslon) juga tim kampanye," kata Nina, ketika ditemui usai acara.

KPU tidak akan memberikan dana kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakilnya dalam pertarungan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2015 nanti. Untuk mendukung para pasangan calon tersebut nantinya akan difasitasi dengan memberikan alat peraga secara gratis.

"Untuk atribut atau alat peraga kampanye (APK)  pada pilkada serentak ini difasilitasi oleh KPU. Mereka (paslon) tidak diperkenankan memasang APK sebagaimana ketentuan karena akan dipasang oleh KPU Kabupaten," jelasnya.

Selain itu juga dalam acara yang berlangsung di salah satu hotel kawasan Panembong Cianjur ini, para tamu undangan juga diberikan kesempatan dalam sesi tanya jawab. Dituturkannya bahwa sebagai kelanjutan dari kegiatan tersebut pihaknya nanti akan melaksanakan koordinasi lanjutan untuk menentukan atribut kampanye serta iklan yang akan dimuat di media.

"Untuk tempat itu harus melalui kesepakatan terlebih dahulu dengan melaksanakan rapat koordinasi lanjutan terkait aturan main termasuk iklan kampanye, durasi, waktu, tempat dan juga jumlah di setiap wilayah," ucapnya.

Sanksi tentu akan di berlakukan bagi setiap pasangan calon apabila menyalahi aturan hingga sanksi yang paling berat yaitu pembatalan dari paslon.

'Terkait dengan peraturan yang ada dan sanksi tentu akan dikenakan antara lain sanksi yang paling berat yaitu pembatalan paslon tertentu. Misalnya ketika melakukan kampanye diluar jadwal memasang iklan kampanye sanksinya sangat jelas adalah pembatalan paslon," tegasnya. (Ferryindra)


Info lainnya :

Hanya 1 Bapaslon Yang Serahkan Dokumen Ke KPU
KPU Cianjur Akan Biayai Alat Peraga Kampanye Bagi Paslon
KPU Cianjur Buka Pendaftaran Bagi Paslon Bupati Dan Wakilnya
Dua Pasangan Bacalon Daftarkan Diri Ke KPU Cianjur
Pasangan Bacalon Bupati Dan Wakilnya Jalani Tes Kesehatan

No comments:

Post a Comment