Tuesday, May 5, 2015

Ratusan Warga Cihea Kembali Demo, Pertanyakan Lahan Garapan

CianjurNewsFlash (CNF) - Ratusan petani asal Cihea Kecamatan Haurwangi, melakukan aksi unjuk rasa ke gedung kejaksaan negeri Cianjur, Selasa (5/5/15). Kedatangan mereka yaitu menuntut pihak kejaksaan negeri Cianjur untuk menyelesaikan kasus tanah bekas PTPN  XII, yangmana telah habis kontraknya dan tidak diperpanjang.

Selain itu juga mereka menuntut tanah bekas hak guna usaha (HGU) PTPN XII dan diklaim oleh pihak PTPN VIII dikembalikan lagi kepada masyarakat sebagai penggarap. "Kedatangan kami kemari hanya untuk meminta tanah tersebut di kembalikan kepada kami sebagai pancingan dan jangan hanya di berikan BLT (Bantuan Langsung Tunai, red) untuk keberlangsungan hidup." Demikian yang dikatakan oleh Jajang (30) yang merupakan korlap aksi. 

Warga mengaku bahwa pihaknya sering mendapatkan intimidasi dari pihak PTPN VIII dengan berbagai cara agar segera menghentikan aktivitas perkebunan. "Kami warga sekitar lahan perkebunan juga sering diteror oleh pihak PTPN VIII malah dengan cara di ciduk, namun cepat-cepat dikeluarkan kembali sebelum 24 jam, karena memang tidak bersalah," tambahnya.

Sejak lahan tersebut ditinggalkan oleh PTPN XII, warga sekitar memanfaatkannya dengan menanami pisang. Namun tanaman tersebut telah diluluhlantahkan oleh PTPN VIII tanpa adanya komunikasi dengan warga. "Sejak 2012 lahan tersebut oleh warga ditanami pisang benggala tapi sekarang dibabat oleh PTPN VIII tanpa ganti rugi. Pembabatan tanaman pisang itu dilakukan pada 2014," ucapnya.

Dituturkan warga bahwa lahan PTPN VIII memiliki luas sekitar 238 hektar, yang mana awalnya di tanami kakao oleh PTPN XII, dan tanaman tersebut dinyatakan gagal, dan ditinggalkan 2002. "Sejak 2002 hingga sekarang HGU nya tidak diperpanjang. Sejak 2010 datang PTPN VIII dan diklaim meneruskannya padahal tidak memiliki HGU," jelasnya.

Diakui warga bahwa pihaknya sempat meminta kepada pihak PTPN VIII untuk menunjukkan bukti memikiki HGU. "Kami pernah meminta surat-surat resmi HGU nya, tapi ternyata mereka tidak pernah menunjukkan dan hanya surat dari bupati yang justru dicabut kembali," ujarnya.

Pihak penggarap telah beberapa kali melakukan upaya hukum dengan adanya pendampingan. "Kami juga telah melakukan upaya hukum sejak 8 bulan lalu, dan sudah sampai persidanga dengan adanya penentuan batas-batas, dimana justru pihak PTPN VIII ikut dalam peta kami tentang titik koordinat batas, karena masyarakat lebih tahu," tandasnya.

Setelah mendatangi kantor kejaksaan Cianjur, massa yang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian kemudian mendatangi ke beberapa kantor lain yaitu Pengadilan Negeri, Pemkab dan DPRD. (FI/ferrycia).


Info lainnya :

Warga Ciranjang dan Bojongpicung tuntut pengembalian tanah

Ratusan warga Cikalong minta tanah garapan jadi hak milik

Oknum DPRD Cianjur adudomba ratusan warga 







No comments:

Post a Comment