Monday, April 28, 2014

Warga Ciranjang Dan Bojong Picung Tuntut Pengembalian Tanah


CianjurNewsFlash (CNF) - Untuk ketiga kalinya perwakilan dari dua kecamatan yaitu dari kecamatan Ciranjang dan Bojongpicung kembali mendatangi pengadilan Cianjur. Mereka menuntut pengembalian tanah yang pernah dibeli oleh Belanda pada tahun 1919. Dibeli oleh Belanda karena masyarakat di wilayah tersebut pada saat itu banyak terjangkit malaria dan akan dikembalikan kepada masing-masing pemilik setelah 10 tahun kemudian. 
Luas tanah keseluruhan di wilayah tersebut sebanyak 1.086 hektare. 

Sampai10 tahun kemudian ternyata janji untuk mengembalikan tanah ternyata tidak dikembalikan sedikitpun dan sampai akhirnya di garap oleh masyarakat itupun bukan hanya dari masyarakat sekitar saja tapi dari daerah lain. 

Sampai saat ini para ahli waris mempertanyakan hak mereka. "Sampai keluar surat 1958 dari menteri Agraria yang menyatakan bahwa tanah harus dikembalikan, namun di tingkat provinsi tidak mengindahkan surat tersebut". Demikian yang dituturkan oleh Aban Rohendi warga kampung Babakan Soka Neglasari kec. Bojongpicung kab. Cianjur 

Akhirnya keluarlah SK Nomor 88 tahun 1968 dari provinsi yang isinya bahwa tanah tersebut harus dibagikan, namun dengan catatan harus membentuk panitia dari provinsi dengan prioritas bagi penggarap lebih dari 10 tahun, prioritas ke dua kurang dari 8 tahun, dan ketiga yaitu ahli waris pemiliki tanah. Bagi ahli waris diberikan seluas 50 hektar bagi 168 orang. Tetapi pada kenyataannya hanya dibagikan ke 149 orang. Itupun hanya 170 hektar.

Di tahun 1972 panitia menyebutkan akan menyediakan 15 hektar bagi 60 orang, namun itupun tidak sampai di berikan sedikitpun. Para ahli waris sering mendatangi ke tingkat provinsi dan mempertanyakan, namun tidak pernah ada tanggapan. 

Ermayadi Miharja selaku kuasa hukum warga menuturkan bahwa ini merupakan sidang yang ketiga kalinya dan rencananya akan dilakukan mediasi. (FI)

No comments:

Post a Comment