CianjurkNewsFlash (CNF) - Puluhan warga Sukawarna dan Mekarmulya kecamatan Cikalong, kabupaten Cianjur mendatangi gedung DPRD, Senin (23/2/15). Kedatangan mereka tidak lain yaitu untuk menyampaikan permasalahannya terkait dengan tanah yang telah puluhan tahun di garap warga. Anggota legislatif pun menerima puluhan warga Kampung Tipar RT 2/2, Desa Mekarmulya, Kecamatan Cikalongkulon.
Warga mendesak legislatif dan Pemkab Cianjur menuntaskan persoalan lahan eks Perkebunan Sukawarna yang selama ini menjadi garapan mereka. Selain itu juga warga mendesak Badan Pertanahan Negara (BPN) Cianjur, dan Pemkab Cianjur untuk tidak mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) yang diajukan kembali oleh PT. Sukawarna. "Para petani sudah turun temurun menggarap lahan tersebut. Dulunya tanah tersebut terlantar dan oleh warga diurus." Demikian yang dikatakan oleh Deni selaku koordinator warga.
Selain itu juga mereka meminta kepada pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menjadikan lahan tersebut menjadi hak milik. "Kami menginginkan tanah garapan tersebut menjadi hak miliki. Dan kami juga menuntut ke pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) agar tanah eks HGU tersebut tidak di perpanjang masa kontraknya," ucap Deni.
Lahan garapan yang ada di Kampung Tipar RT 2/2, Desa Mekarmulya, Kecamatan Cikalongkulon memiliki luas sekitar 340 Hektar dengan jumlah penggarap sekitar 300 orang. Selain itu, Deni mengatakan bahwa, pihak Perkebunan Sukawarna juga dinilai melanggar peruntukan izin. Lahan perkebunan itu saat ini kondisinya telah berubah menjadi areal tambang galian pasir. "Kita mendesak pemerintah, dalam hal ini BPN Cianjur agar mau bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa lahan ini sehingga kepentingan warga tidak terabaikan," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Cianjur berjanji akan menindaklanjuti laporan warga dari ke dua desa, yaitu Sukawarna dan Mekarmulya kecamatan Cikalong, juga berupaya memperjuangkan yang menjadi hak warga. "Tanah yang telah mereka (petani, red) garap selama puluhan tahun ingin dimiliki. Kami sebagai wakil rakyat yang memiliki amanah harus memperjuangkan dan tentu saja harus bekerjasama dengan BPN dan dinas terkait lain," kata Cep Buldan, selaku anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur.
Dirinya menambahkan bahwa dilapangan telah ada alih fungsi dimana yang tadinya ditanam pohon karet sekarang justru ada penambangan pasir galian C yang mengakibatkan dampak pada lingkungan. "Warga Mekarmulya sempat protes ke salah satu penambang pasir yang ada di wilayah itu, karena jalannya menjadi rusak dan tidak bisa difungsikan sebagaimana seharusnya," jelas Cep Buldan.
Dewan secara tegas mangatakan bahwa hal ini harus segera diselesaikan jangan sampai ada konflik antara masyarakat dengan PT. Sukawarna. Pihaknya juga berencana akan melakukan sidak ke lokasi untuk mengetahui lebih lanjut. "Pasti akan sidak namun untuk waktunya nanti kita kasih tahu karena sebelumnya harus dilakukan rapat gabungan," tambahnya.
Buldan mengatakan bahwa, pihaknya juga meminta BPN untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak mengeluarkan permohonan perpanjangan izin HGU bagi Perkebunan Sukawarna. "Saat ini, pihak PT. Sukawarna sedang berupaya untuk melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Sebelum pemerintah dalam hal ini BPN mengambil tindakan, itu harus dipending dulu. Seharusnya BPN turun ke lokasi dan melihat secara jelas," tegas Buldan. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment