CianjurNewsFlash (CNF) - Aturan tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol di toko-toko dan juga minimarket mulai Kamis ini diberlakukan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Kamis (16/4/15) melakukan pemantau ke sejumlah minimarket.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur menyebarkan surat himbuan ke setiap minimarket, agar mematuhi aturan. "Ini merupakan tindak lanjut dari Permendag tentang larangan penjualan minuman beralkohol (mikol) di minimarket dan warung atau sejenisnya. Kita libatkan muspika agar sosialisasi ini dapat menyeluruh diterima warga." Demikian yang dikatakan oleh Kepala Disperindag Cianjur, Himam Haris, melalui staf Disperindag Dendi, Kamis (16/4/15).
Dendi menambahkan, pihaknya juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap minimarket atau warung, jika masih ditemukan ada yang menjual atau peredaran minuman golongan A. "Kita akan akan turun ke lapangan untuk melakukan sidak. Batasnya setelah tanggal 16 April ini. Sidak dilakukan untuk melihat sampai sejauhmana kepatuhan dari pihak minimarket," jelasnya.
Aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol ini berawal dari ke khawatiran masyarakat terhadap semakin menjamurnya minimarket sampai ke desa-desa, dimana masyarakat dengan mudah mendapatkan berbagai macam minuman beralkohol yang dijual di toko modern tersebut.
Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/2015, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Permendag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. (FI/ferrycia)
Info lainnya :
Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/02/mulai-16-april-2015-minimarket-dilarang.html
Menteri Perdagangan Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
Akibat Menjamutnya Toko Modern, 50 Persen Grosir, Gulung Tikar
Jumlah Minimarket Di Cianjur Sudah Cukup banyak
Kuasa Hukum Mantan Presiden ISIS, Ajukan Kliennya Jadi Tahanan Kota
Cianjur Memiliki "Keunikan" Yang Lengkap
No comments:
Post a Comment