Tuesday, September 22, 2015

Kesbangpol Cianjur Kesulitan Awasi Pekerja Asing

CianjurNewsFlash (CNF) - Jumlah warga asing yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur cukup banyak. Mereka bekerja di berbagai perusahaan industri dan juga lembaga pendidikan.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap para pekerja asing yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur. Pasalnya mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan.

"Semua pekerja asing izinnya ditangani oleh dinas terkait, seperti pekerja asing yang bekerja di pabrik itu wewenangnya ada di dinas tenaga kerja, dan untuk guru asing ada di dinas pendidikan. Kita hanya sebagai koordinator saja," kata Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sudrajat Laksana, melalui Kasubid Intelijen dan Pengawasan Orang Asing, Bambang Ribu Susilo.

Menurut catatan kantor Kesbangpol Kabupaten Cianjur jumlah keseluruhan pekerja asing yang bekerja di sektor industri dan pendidikan mencapai 135 orang. Meski demikian pihaknya akan melakukan faktualisasi data untuk mengetahui apakah keberadaan mereka sesuai dengan visa yang dimiliki.

"Kedepan kami akan melakukan faktual data jumlah orang asing yang berada di Kabupaten Cianjur serta melakukan pengawasan langsung ke yang bersangkutan. Kita khawatir misalnya ijin mereka untuk wisata namun justru malah bekerja,"ucapnya. 

Sementara itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) Kabupaten Cianjur mencatat ada 30 orang tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Cianjur.

Puluhan tenaga kerja asing tersebut tersebar di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Cianjur. "Kita hanya sebatas menerima laporan jumlah tenaga kerja asing, dan untuk dokumennya wewenang pemerintah pusat," kata Sumitra, selaku Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, jumlah tenaga kerja asing diprediksi jumlahnya akan mengalami peningkatan dengan beroperasinya sejumlah pabrik yang saat ini masih dalam proses pembangunan. 

"Kita tetap melakukan pengawasan, namun untuk wewenang penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran ini merupakan tugas imigrasi," jelasnya.

Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu, menuturkan, terkait dengan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang ada di Cianjur, fungsi lembaganya, sebagai pengawasan terbatas yang bekerjasama dengan pihak imigrasi.

Namun apabila orang asing tersebut menjadi pelaku atau korban dari tindak pidana, maka kepolisian berwenang untuk menanganinya. "Kewenangan pengawasan lalu lintas orang asing berada di bawah satuan fungsi Intelijen bidang pengawasan orang asing (POA)," jelas Asep. (Ferryindra)

Info lainnya :

Tingkatkan Pengawasan Terhadap Warga Asing Di Cianjur
Keberadaan Warga Asing Perlu Diawasi
Informasi Masyarakat Sekecil Apapun Akan Kami Tindak Lanjuti
Warga Haurwangi Ancam Turunkan Bupati
KPA Cianjur Prediksi Penderita HIV Aids Betambah 110 orang

No comments:

Post a Comment