Sunday, May 10, 2015

Anggota PPK Dari Partai Akan Diberhentikan

CianjurNewsFlash (CNF) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur akan memberhentikan PPK atau KPPS yang diketahui atau terindikasi bahwa mereka merupakan anggota atau pengurus dari suatu partai. Ini sesuai dengan aturan penyelenggaraan pemilu. Dikhawatirkan mereka yang teridikasi hal tersebut rentan terhadap pelanggaran.

KPU juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan sampai tanggal 10 Mei secara tertulis agar bisa dijadikan dasar dan alasan. "Kalau ada bukti yang kongkrit bahwa salah seorang yang terpilih sebagai penyelenggaran pilkada merupakan anggota partai maka kami akan menggantinya." Demikian yang dikatakan oleh Ketua KPU Cianjur Anggy Shofia Wardhana.

Nantinya yang terpilih akan membuat fakta integritas untuk bersikap independent. KPU berpendapat bahwa tidak ada titipan dari pihak manapun untuk menjadi penyelenggara pemilu. "Apabila terdapat titipan dari birokrat, maka kami akan memposisikan secara profesional, dengan melihat jejak rekam dari orang yang direkomendasikan. Ada proses seleksi dan evaluasi," jelasnya. (FI/ferrycia)


Info lainnya :

KPU Tidak Akan Terima PPK Yang Telah Dua Kali Menjabat Dan Bermasalah
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/kpu-tidak-akan-terima-ppk-yang-telah.html

Puluhan Perkara Masuk Pengadilan Negeri Cianjur
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/puluhan-perkara-masuk-pengadilan-negeri.html

No comments:

Post a Comment