CianjurNewsFlash (CNF) - Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur sampai saat ini masih melakukan pendataan kepada masyarakat dalam mendapatakan KTP elektronik. Pihaknya terus mengupayakan bagi yang belum memiliki KTP el untuk bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil agar bisa dilakukan perekaman dan juga pencetakan.
"Jumlah masyarakat yang belum memiliki KTP namun telah terekam yaitu sekitar 200ribuan. Tapi yang real belum memiliki ada sekitar 150 ribuan." Demikian yang dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Hilman Kurnia Rahdian, ketika ditemui dikantornya, Jum'at (9/1/15).
Dikatakan Hilman, bagi mereka yang memiliki KTP siak pun diwajibkan untuk menggantinya dengan KTP elektronik. Bagi mereka yang tidak memiliki KTP elektronik maka akan dikenakan sanksi. "Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 apabila ada warga negara yang dengan sengaja tidak mempunyai E-KTP akan dikenakan sanksi denda Rp25 juta atau kurungan penjara 3 bulan," jelasnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment