CianjurNewsFlash (CNF) - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur berencana akan menertibkan bagunan tanpa ijin yang berada di pinggir Jalan Raya Bandung. Sejumlah bangunan tersebut berada di lahan pemerintah dan tidak memiliki ijin.
Pihak satpol PP sudah beberapa kali menyampaikan surat peringatan pembongkaran kepada para pemilik bangunan. "Kita sudah melayangkan surat peringatan dua kali. Kita akan berikan lagi surat peringatan berikutnya dan kalau masih membandel kita akan bongkar paksa." Demikian yang dikatakan oleh Tohari Sastra, Jum'at (9/1/15).
Sejumlah bangunan didirikan di kawasan dekat industri dengan tanpa ijin. Tohari berharap mereka bisa menertibkan bangunan yang telah didirikannya dan bagi yang belum memiliki ijin agar mengurus perijinan terlebih dahulu. "Apabila ditempuh secara prosedural tentu tidak ada pihak yang dirugikan," jelasnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment