Sunday, January 18, 2015

Akhir Perjalanan Rani, Kurir Narkoba Dimakamkan Di Ciranjang

CianjurNewsFlash (CNF) - Rani Andriani alias Melissa Aprilia yang ditangkap pada Januari 2000 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 3,5 kilogram, harus mengakhiri hidupnya dieksekusi mati oleh regu tembak di Lapas Nusakambangan, Cilacap Ahad dini hari. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000.

Dari hasil pemantauan, Jenazah Rani tiba sekitar pukul 11.30 WIB, disambut ribuan warga yang ingin mengiringi proses pemakamannya di Kampung Ciranjang RT 01 RW 08. Sebelumnya, jenazah Rani dishalatkan di Masjid Al Jabar di Kampung Sukasari RT 03 RW 16, Ciranjang dan setelah itu langsung dimakamkan di pemakaman keluarga yang berjarak satu kilometer dari masjid. Jenazah Rani Andriani alias Melisa Aprilia (39 tahun) akhirnya dimakamkan di samping pusara ibunya, sesuai dengan permintaan Rani sendiri, yaitu di Kampung Cibogo, Ciranjang, Cianjur. Andy Sutandi yang merupakan ayah almarhum turut hadir dalam proses pemakaman.

Ia memang tidak seberuntung dua saudara lainnya yang merupakan gembong narkoba yaitu Meirika Franola alias Ola dan juga Deni Setia Marhawan, dimana grasinya di terima oleh mantan presiden SBY, dan masih bisa menghirup udara yaitu hukuman seumur hidup. Meski begitu, pihak keluarga harus menerima kenyataan Rani harus mengakhiri hidup di depan regu tembak karena keterlibatannya dalam bisnis narkoba.

Peredaran bisnis narkoba tersebut sesungguhnya dikendalikan Ola, dan Rani sebagai kurir. Ola merintis bisnis narkotik bersama suaminya, Tajudin alias Tony alias Mouza Sulaiman Domala, warga negara Nigeria. Tony adalah anggota komplotan sindikat narkoba internasional dan koordinator warga Nigeria pengedar narkoba di Indonesia. Dia tewas dalam baku tembak dengan Polisi yang menyergapnya.

Rani sebelumnya bekerja sebagai pelayan restoran. Keterlibatannya dalam bisnis narkotik yang dikendalikan Ola dan suaminya bermula ketika dia hendak meminjam uang Rp5 juta kepada Ola untuk melunasi utangnya pada sebuah bank. Namun dia malah ditawari ikut dalam bisnis narkoba yaitu sebagai kurir dengan bayaran minimal satu juta rupiah setiap pengiriman ke luar negeri. Begitu juga dengan Deni yang terlebih dahulu terjerat utang sebesar Rp20 juta.

Baik Deni dan juga Rani sempat berupaya keluar dari jerat jaringan bisnis haram Ola dengan suaminya. Aksi Ola, Rani dan Deni terendus Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkerang, Tangerang, Banten, pada 12 Januari 2000. Dari dalam koper dan tas dibawa Rani, petugas menemukan 3,5 kilogram heroin, sementara Deni diperoleh 3 kilogram kokain. Sebanyak 3,6 kilogram heroin ditemukan di rumah Ola di Bogor, yang disimpan terpisah. (FI/ferrycia)

Info terkait : 

Ola kembali lolos dari hukuman mati

Rani kurir heroin hadapi ksekusi

Akhir perjalanan Rani, kurir narkoba di makamkan di Ciranjang

Rani kurir narkoba dimakamkan di Ciranjang

No comments:

Post a Comment