Wednesday, March 4, 2015

Ola Kembali Lolos Dari Hukuman Mati

CianjurNewsFlash (CNF) - Akhirnya Meirika Flanola alias Ola, kembali bisa bernafas lega setelah dirinya diputuskan bebas oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3). Dirinya didakwa karena belakangan terungkap bahwa Ola ternyata masih mengendalikan penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia meski dia sendiri berada di balik jeruji besi.

Hal itu terungkap setelah seorang kurir wanita berinisial NA, bersama 77 Gram shabu asal India berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dalam keterangannya, NA mengaku memasukkan narkotika ke Indonesia atas perintah Ola.

Meirika yang bernama asli Rika Safitri, kembali berurusan dengan hukum karena dirinya didakwa terlibat jaringan sindikat narkotika saat berada dalam Lapas Wanita Tangerang, yaitu dengan melakukan transfer uang kepada rekannya Toni. Namun oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Edi Supriyanto dinyatakan tidak terbukti dan Ola pun kembali lolos dari ancaman hukuman mati.

Hakim menilai Jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan Ola dalam dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas. Atas keputusan hakim tersebut, Ola lolos dari jeratan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tetapi, Ola terlibat dalam pengaturan uang hasil transaksi narkotika sehingga dikenakan pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Sebab nomor rekening Ola dipakai sebagai tempat menyimpan uang atas transaksi narkotika dengan upah sepuluh persen," ujarnya.

Terpidana seumur hidup dalam kasus penyelundupan heroin dari Inggris dan kepemilikan 3,5 kilogram heroin kembali lolos dari hukuman mati. Ola berhasil lolos dari hukuman mati setelah mendapatkan Grasi yang diberikan mantan Presiden SBY dimana dirinya dinyatakan mendapat hukuman seumur hidup. (FI/ferrycia/berbagai sumber)



Info terkait :

Rani kurir heroin hadapi eksekusi

Akhir perjalanan Rani, kurir narkoba di makamkan di Ciranjang

Rani kurir narkoba dimakamkan di Ciranjang






No comments:

Post a Comment