Thursday, January 15, 2015

Rani, Kurir Heroin Hadapi Eksekusi

CianjurNewsFlash (CNF) - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba, Minggu (18/1/15). Satu di antaranya adalah Rani Andriani. Rani salah seorang warga Cianjur merupakan terpidana yang akan dieksekusi. Dirinya ditangkap karena terjerat kasus jaringan narkoba internasional dengan tuduhan penyelundupan 3,5 kilogram heroin.

Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani terlibat bersama sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta seorang lurah di Cianjur bernama Deni Setia Marhawan. Deni juga sepupu Ola. Meski Ola dan Deni yang juga divonis mati, namun keduanya masih bisa menghirup udara karena mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Mereka kemudian dihukum seumur hidup.

Nasib Rani tidak seberuntung dua saudaranya. Grasi yang diajukan Rani malah ditolak oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27/G 2014.

Setelah menjalani eksekusi, Rani Andriani alias Mellisa Aprillia ingin dimakamkan di samping makam ibundanya di Cianjur. 



Dikutip dari viva.co.id. kasus tersebut berawal dari utang.

Bisnis haram itu sesungguhnya dikendalikan Ola, bukan Rani. Ola merintis bisnis narkotik bersama suaminya, Tajudin alias Tony alias Mouza Sulaiman Domala, warga negara Nigeria. Tony adalah anggota komplotan sindikat narkoba internasional dan koordinator warga Nigeria pengedar narkoba di Indonesia. Dia tewas dalam baku tembak dengan Polisi yang menyergapnya.

Rani sebelumnya bekerja sebagai pelayan restoran. Keterlibatannya dalam aktivitas niaga narkotik yang dikendalikan Ola dan suaminya bermula ketika dia hendak meminjam uang Rp5 juta kepada Ola untuk melunasi utangnya pada sebuah bank.

Ola kala itu mengaku tak punya uang. Namun atas persetujuan suaminya, dia menawari Rani untuk ikut dalam bisnis narkoba itu sebagai kurir. Rani mendapatkan honor paling sedikit satu juta rupiah setiap pengiriman ke luar negeri. Tugas pertamanya adalah mengantar heroin ke Bangkok, Thailand.

Deni serupa Rani. Dia berkomplot dengan Ola bermula dari berutang uang Rp20 juta kepada Tony. Lalu ditawari menjadi kurir narkoba ke luar negeri. Dia telah enam kali mengirimkan narkotik ke luar negeri sampai ditangkap Polisi.

Rani maupun Deni sempat berupaya keluar dari jerat jaringan bisnis haram Ola dengan suaminya. Tapi mereka tak mampu menolak karena Ola sering dikasari oleh Tony kalau mereka mangkir dari tugas sebagai kurir.

Aksi Ola, Rani dan Deni terendus Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkerang, Tangerang, Banten, pada 12 Januari 2000. Dari dalam koper dan tas dibawa Rani, petugas menemukan 3,5 kilogram heroin, sementara Deni diperoleh 3 kilogram kokain. Sebanyak 3,6 kilogram heroin ditemukan di rumah Ola di Bogor, yang disimpan terpisah masing-masing dalam plastik dan sekotak minuman bubuk Nutrisari.

Polisi tak percaya bahwa Ola terpaksa terlibat dalam perdagangan narkotik karena suaminya. Berdasarkan penyelidikan Polisi, dunia hitam itu sudah digeluti Ola saat dia menjadi disc jocker, sebelum menikah dengan Tony.

Vonis mati terhadap Rani (maupun Ola dan Deni) tidak mempertimbangkan latar belakang Rani yang tertekan secara ekonomi dan psikologi, serta terjebak dalam jaringan mafia narkotika karena tertipu.

"Terdakwa merupakan bagian dari salah satu mata rantai sindikat peredaran narkotika," ujar Mursidi, Jaksa yang menuntut hukuman mati, kala itu. Dia beralasan, Rani beberapa kali disuruh membawa heroin dan kokain dari Thailand dan Pakistan ke Indonesia. Saat tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Rani menggunakan paspor Singapura.

Kecewa

Rani dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang, Banten, ke lapas di Pulau  Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 14 Januari 2015. 

Rani Rani dikabarkan sering histeris dan sempat depresi, terutama setelah mendengar berita akan dieksekusi, saat berada Lapas Tanggerang. Dia mengaku kecewa karena permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo, sementara grasi Ola dan Deni dikabulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Rani mengaku merasa sulit melupakan vonis mati itu. “Saya enggak tahu perasaan saya sekarang, antara sedih, marah dan kecewa. Saya ini cuma kurir, kok, dihukum seberat ini?” Dia juga menyatakan keinginannya untuk melanjutkan kuliah mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Kondisi Rani dikabarkan membaik dan mulai bisa menerima nasib akan dieksekusi. Seorang rohaniwan yang diminta mendampingi Rani, KH Hasan Makarim, mengatakan bahwa gadis itu ingin dimakamkan di samping makam ibundanya di Cianjur, Jawa Barat. Dia bahkan telah menjalani puasa selama 40 hari sebelumnya.

No comments:

Post a Comment