Sunday, June 8, 2014

Pelanggaran Antara Lain Menggunakan Fasilitas Negara

CianjurNewsFlash (CNF) - Dalam setiap Pileg, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) kabupaten Cianjur selalu memantau tentang khusunya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh calon peserta pemilu. 

Pihaknya telah melaporkan berbagai kecurangan / pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Pihaknya telah melaporkan ke Panwaslu kabupaten maupun Bawaslu. Diakuinya meski demikian ada beberapa yang ditanggapi namun juga ada yang sebaliknya. “Seperti halnya pelanggaran yang terjadi di tingkat kecamatan dimana pelanggaran tersebut sebenarnya dapat di tanggapi oleh panwas kecamatan yang merupakan tupoksi, namun terkadang menjawab bahwa itu harusnya ditangani oleh Panwaslu.” Demikian yang dikemukakan oleh Selly, selaku ketua KIPP kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.

“Adapun pelanggaran tersebut antara lain yaitu menggunakkan fasilitas Negara seperti penggunaan kantor desa untuk pelatihan,” tambahnya

Sampai sejauh ini baru 1 caleg yang ditanggapi terkait dengan pelanggaran padahal ada 5 caleg yang dilaporkan melakukan. Itupun hanya berupa sanksi administrative. “Caleg yang telah menerima sanksi seharusnya dilarang untuk berkampanye di daerah pemilihan, namun pada kenyataannya masih saja berkampanye,”tutur Selly. (FI)

No comments:

Post a Comment