Sunday, June 8, 2014

Persyaratan Khusus Bagi Pendamping Kaum Disabilitas

CianjurNewsFlash (CNF) - Ada persyaratan khusus bagi pendamping kaum disabilitas. Mereka yang nanti akan mendampingi dalam pencoblosan pada pileg 9 April 2014 harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak KPU.

Untuk formulir nanti yang harus diisi yaitu formulir C3 untuk dimana formulir tersebut harus diisi sebelum mereka mendampingi. Formulir tersebut nantinya akan ditandatangani yang merupakan surat kuasa.

"Untuk pendamping diperbolehkan siapapun namun tidak boleh mengarahkan dan mengintimidasi untuk memilih salah satu calon dan yang pasti harus mengisi formulir tersebut." Demikian yang disampaikan Iwan Kurniawan, dari divisi teknis, KPU Cianjur, Kamis (3/4/14).

Sebagaimana diketahui bahwa menghadapi pileg 2014, di kabupaten Cianjur terdapat sekitar 100 orang kaum disabilitas yang akan mengikuti pemilihan umum. Jumlah tersebut tersebar di beberapa kecamatan dan yang terbanyak berada di kec. Tanggeung sebanyak 25 orang. (FI)

No comments:

Post a Comment