Wednesday, April 23, 2014

Sidang Pertama Kasus Pemerkosaan, Ricuh


CianjurNewsFlash (CNF) - Sidang pemerkosaan yang mengakibatkan meninggalnya korban, Senin (10/6) berakhir ricuh. Setelah sidang pertama ini digelar langsung saja beberapa anggota keluarga korban meluapkan emosinya dengan melakukan pemukulan terhadap tersangka. Sempat beberapa kali tonjokan dari keluarga korban mendarat dimuka tersangka. Dengan cepat petugas pengadilan langsung mengamankan tersangka dan membawa ke sel sementara namun selama dalam perjalanan yang berjarak sekitar 25 meter, keluarga korban terus berusaha dengan mendaratkan pukulan ke arah tersangka.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa korban pemerkosaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dita Rosita (16) warga kamp. Munjul kab. Cianjur mengejutkan warga Cianjur. 

Sidang hari ini merupakan sidang pertama kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan agendanya yaitu mendengar dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk saksi yang diperiksa hari ini berjumlah 6 orang dan rabu depan juga akan menghadirkan 6 orang lainnya.

Tersangka yang dihadirkan pada hari ini Senin (10/6) yaitu Dede Alamsyah (17) dan Rian permana (17). "Kepada mereka yang masih berstatus pelajar dikenakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun". Demikian yang dikemukakan oleh Jaksa Pidana umum Agatha Wangge.

Korban meninggal setelah diajak oleh 5 orang laki-laki minum-minum dan setelah itu diajak ke rumah kosong. Dirumah kosong tersebut korban kembali diajak minum-minuman keras sampai lelah. Kemudian ke lima laki-laki tersebut memperkosa sampai akhirnya korban meninggal dunia. (FI)

No comments:

Post a Comment