CianjurNewsFlash (CNF) - Sidang
pemerkosaan yang mengakibatkan meninggalnya korban, Senin (10/6) berakhir ricuh. Setelah
sidang pertama ini digelar langsung saja beberapa anggota keluarga
korban meluapkan emosinya dengan melakukan pemukulan terhadap tersangka.
Sempat beberapa kali tonjokan dari keluarga korban mendarat dimuka
tersangka. Dengan cepat petugas pengadilan
langsung mengamankan tersangka dan membawa ke sel sementara namun
selama dalam perjalanan yang berjarak sekitar 25 meter, keluarga korban
terus berusaha dengan mendaratkan pukulan ke arah tersangka.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa korban pemerkosaan
yang mengakibatkan meninggalnya korban Dita Rosita (16) warga kamp.
Munjul kab. Cianjur mengejutkan warga Cianjur.
Sidang hari ini
merupakan sidang pertama kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia dan agendanya yaitu mendengar dakwaan dan pemeriksaan
saksi-saksi. Untuk saksi yang diperiksa hari ini berjumlah 6 orang dan
rabu depan juga akan menghadirkan 6 orang lainnya.
Tersangka
yang dihadirkan pada hari ini Senin (10/6) yaitu Dede Alamsyah (17) dan
Rian permana (17). "Kepada mereka yang masih berstatus pelajar dikenakan
pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3
tahun dan maksimal 15 tahun". Demikian yang dikemukakan oleh Jaksa
Pidana umum Agatha Wangge.
Korban meninggal setelah diajak oleh
5 orang laki-laki minum-minum dan setelah itu diajak ke rumah kosong.
Dirumah kosong tersebut korban kembali diajak minum-minuman keras sampai
lelah. Kemudian ke lima laki-laki tersebut memperkosa sampai akhirnya
korban meninggal dunia. (FI)
No comments:
Post a Comment