CianjurNewsFlash (CNF) - Daftar
calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) telah diumumkan. Dari
waktu 10 hari yang diberikan oleh KPUD Cianjur, telah masuk sebanyak dua
informasi.
Menanggapi informasi atau masukan dari masyarakat terkait dengan daftar calon
sementara (DCS) yang telah diumumkan, KPUD Cianjur meresponnya, bahwa
"laporan pengaduan bacaleg yang diindikasikan bermasalah, KPU Cianjur akan
mengkaji dahulu di lingkungan internal terhadap laporan tersebut dan setelah
itu akan ditarik kesimpulan apakah pelaporan itu layak atau tidak".
Demikian yang dikemukakan oleh Awal, selaku ketua KPUD Cianjur, ketika di
hubungi lewat blackberry mesengger.
Awal menambahkan jika laporan tersebut layak ditindak lanjuti, maka kami akan melanjutkannya ke proses berikutnya sesuai PKPU 7/2013. Tahapan yang dimaksud diantaranya akan bertemu dengan pimpinan parpol untuk konfirmasi dan juga akan dilakukan konfrontir dengan terlapor. Dan jika parpol berkesimpulan adanya pelanggaran maka parpol tersebut meminta kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. (FI)
Awal menambahkan jika laporan tersebut layak ditindak lanjuti, maka kami akan melanjutkannya ke proses berikutnya sesuai PKPU 7/2013. Tahapan yang dimaksud diantaranya akan bertemu dengan pimpinan parpol untuk konfirmasi dan juga akan dilakukan konfrontir dengan terlapor. Dan jika parpol berkesimpulan adanya pelanggaran maka parpol tersebut meminta kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. (FI)
No comments:
Post a Comment