CianjurNewsFlash (CNF) - Dua
orang pencuri ayam dihakimi massa setelah keduanya tertangkap tangan pada Kamis
(27/6). Pelaku Hendi Suhendi (24) warga kp Hegarmanah Rt 01/05 desa Sindang
Asih kec. Karangtengah dan juga Amirudinsah (10) akhirnya harus digelandang ke
polsek Cianjur kota untuk mempertanggungjawabkannya.
Kejadian ini bermula ketika Amirudinsah yang masih duduk di SD Sukamanah diajak main oleh Hendi.
Menurut pengakuan Amirudinsah dirinya diajak Hendi main ke rumah temannya.
Namun setelah berada di kp Cikaret Hilir pikirannya berubah. Saat berada di
kawasan pesawahan mereka melihat beberapa ekor ayam yang dilepas pemiliknya.
Kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 wib. Kemudian Hendi menyuruh Amirudin
untuk menangkap ayam tersebut untuk dimasak dirumah.
Kejadian tersebut akhirnya di ketahui warga
setempat yang curiga dengan sikap tersangka. Dari situ beberapa warga akhirnya
mengejar dan menghakimi kedua tersangka hingga babak belur. Selain bagian wajah
mengalami babak belur akibat dipukuli massa, bagian kepala Hendi mengalami luka
cukup serius.
Akibat dari kejadian tersebut keduanya Hendi dan
Amirudiansyah terkena pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun. Untuk
sementara pihak polsek menahan kedua orang tersebut dengan barang bukti dua
ekor ayam. (FI)
No comments:
Post a Comment