CianjurNewsFlash (CNF) - Polres bersama jajaran Polsek Ciranjang berhasil mengungkap penipuan dengan modus penggandaan uang. Dalam aksinya para tersangka melakukan penipuan dengan cara menjanjikan bisa melipat gandakan uang.
Kapolres Cianjur, Akbp. Asep Guntur Rahayu, melalui Kasatreskrim, Akp. Gito, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan beberapa korban ke pihak kepolisian.
"Berawal dari laporan korban ke Polsek Ciranjang yang merasa ditipu dengan dalih bisa menggandakan uang. Pelaku diantaranya berinisian A (32) dan B (35) keduanya merupakan warga Ciranjang. Jumlah korban sebanyak 9 orang yaitu 7 berasal dari wilayah Kecamatan Ciranjang dan 2 dari Kecamatan Cibeber," kata Gito, Rabu (17/6/15).
Gito menambahkan, dalam aksinya pelaku menjanjikan uang bisa berlipat ganda dalam waktu 40 hari dimana dalam waktu tersebut uang yang dijanjikan sudah boleh dibuka dalam peti yang diberikannya.
Pelaku meminta uang asli dengan nominal tertentu dan lalu memberikan peti yang katanya berisi uang namun untuk membukannya korban harus sesuai dengan waktu yang telah disepakatinya," tambahnya.
Selain itu juga korban pun diharuskan menjalani ritual tertentu dengan terlebih dahulu menyediakan berbagai macam kembang, potongan rambut, potongan ayam dan kotak yang diberikan tersangka serta harus disimpan ditempat tertentu.
"Adapun barangbukti yang disita antara lain uang palsu (Upal) sebanyak Rp64 juta dengan pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah," ucapnya.
Menurut keterangan tersangka uang palsu tersebut didapatkan dari luar Cianjur, dengan jumlah 560 lebar seratus ribu dan sisanya nominal lima puluh ribu.
"Para pelaku mendapatkan upal dari wilayah Jawa Tengah. Korban menyerahkan uang bervariasi, paling kecil Rp800 ribu dan paling besar Rp17 juta. Dan total kerugian lebih dari Rp32juta," jelasnya.
Selain itu juga pihak polres Cianjur dalam gelar pers rilisnya menyebutkan bahwa tidak hanya uang RI saja yang disita. Mereka juga mendapatkan uang Dollar yang di edarkan di wilayah Cibinong.
Pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah itu merupakan jaringan yang terorganisir dan masuk dalam sindikat. Namun demikian pihaknya mensinyalir masih banyak uang palsu yang beredar wilayah Cianjur.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu penipuan dan juga memebrikan janji antaralain yaitu 245 dengan hukuman 15 tahun. (FI/ferrycia)
nfo lainnya :
7 Pelaku pencurian gas diamankan, Ratusan Tabung Disita,
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/06/ratusan-tabung-gas-elpiji-disita-7.html
22 Warga Binaan Lapas Cianjur Positif Konsumsi Sabu
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/06/hasil-test-urine-22-warga-binaan-lapas.html
Dijanjikan Masuk Kerja Malah Dicabuli
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/06/dijanjikan-masuk-kerja-malah-dicabuli.html
Hadapi Lebaran Kondisi Jalan Di Cianjur Rusak Parah
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/06/hadapi-lebaran-kondisi-jalan-di-cianjur.html
Tiga Orang Pengedar Sabu Di Cianjur Ditangkap
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/tiga-orang-pengedar-sabu-di-cianjur.html
Pesta Miras Usai, Tiga Pemuda Meninggal
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/05/pesta-miras-usai-tiga-pemuda-meninggal.html
No comments:
Post a Comment