Thursday, April 23, 2015

Pemilik Angkot Harus Berbadan Hukum

CianjurNewsFlash (CNF) - Pemilik angkutan kota (angkot) di dorong agar mereka memiliki badan usaha. Aturan tersebut disampaikan oleh Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kabupaten Cianjur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, yang mengatur agar semua angkot harus memiliki berbadan hukum. Aturan tersebut guna untuk memudahkan pemerintah dalam pengawasan dan penindakan jika angkot terdapat suatu permasalahan.

Di Cianjur kebanyakan angkot merupakan milik perseorangan. Meski demikian ada beberapa lembaga untuk mewadahi angkutan kota antara lain koperasi, CV, ataupun PT. "Kita mendorong para pemilik dan pengusaha angkot di Cianjur untuk segera berbadan hukum. Karena, ini untuk memberikan berbagai kemudahan bagi para pemilik atau pengusaha angkot." Demikian yang dikatakan oleh ketua organda Cianjur, Dede Sopianudin, Kamis (23/4/15).

Dirinya menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menyiapkan badan usaha yang berbentuk koperasi dan rencananya akan dijadikan sebagai wadah bagi mereka. " Untuk mengakomodir pemilik angkot perorangan, kita akan bantu dan mempersilakan warga yang hanya punya satu angkot, untuk bergabung bergabung menjadi anggota," ucapnya. (FI/ferrycia)

Info lainnya :

TKI Asal Cianjur Disiksa Hingga Mengalami Pecah Ginjal
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/tki-asal-cianjur-disiksa-hingga.html

Ratusan Massa Tuntut Bebaskan Ketua Umum Garis
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/ratusan-massa-tuntut-bebaskan-ketua.html

Saksi Berbohong, Dilaporkan Keluarga Terdakwa
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/keluarga-tersangka-laporkan-saksi.html

Massa Janji Akan Hancurkan Bank Dana Pos Cianjur
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/massa-janji-akan-hancurkan-bank-dana.html

No comments:

Post a Comment