Wednesday, April 29, 2015

Hukum Berat Bagi Pelaku Kejahatan Pedofilia

CianjurNewsFlash (CNF) - Bentuk hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak relatif ringan. Padahal, kejahatan tersebut sangat membahayakan dan dapat merusak generasi muda.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat seperti di beberapa negara. "Harus ada hukuman yang dapat memberi efek jera, seperti kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak." Demikian yang dikatakan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol Mochamad Iriawan, ketika berkunjung ke Cianjur, beberapa waktu lalu.

Dirinya merasa prihatin dengan hukuman seperti yang tercantum dalam Undang-Undang.
"Undang-undang Perlindungan Anak yang ada  sangat rendah seperti hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Ini yang membuat kita prihatin dengan kondisi hukum yang lemah untuk perlindungan anak ini," tambahnya.

Iriawan mengatakan, sudah ada beberapa negara yang menetapkan hukuman suntik kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual. "Dinegara lain sudah ada yaitu diantaranya, Korea, Cina dan negara lainnya di Asia dan Eropa," jelasnya.

Hukum tentang perlindungan anak yang ada di Indonesia dinilai masih sangat lemah. Meski demikian pihaknya meminta semua warga untuk ikut mewaspadai terjadinya tindak kejahatan pedofilia. "Kita minta semua pihak untuk ikut mewaspadai, khususny para orang tua agar lebih ketat memperhatikan anak-anaknya," ujarnya. (FI/ferrycia)


info lainnya :




Akibat Rem Blong, Bus Terjun Ke Kebun



No comments:

Post a Comment