CianjurNewsFlash (CNF) - Untuk mewujudkan cita-cita kehidupan keluarga, perkawinan tidak cukup hanya bersandar pada ajaran-ajaran Allah SWT dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang sifatnya global, tetapi perkawinan berkaitan pula dengan hukum suatu negara. Perkawinan dinyatakan sah jika menurut hukum telah memenuhi syarat-syaratnya.
Perkawinan merupakan hal yang utama dalam menyusun masyarakat kecil. "Perkawinan merupakan perbuatan hukum. Tujuan utama pengaturan hukum dalam perkawinan adalah upaya untuk mewujudkan rumah tangga serta menghindari potensi penzaliman antara satu pihak dengan pihak lainnya." Demikian dikatakan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan Maraknya Nikah Mut’ah, Pernikahan Beda Agama Serta Homosex dan Lesbian di Wisma Haji Ciloto, Cipanas Cianjur, Rabu (28/01/15).
Kegiatan ini, dinilai sebagai terobosan baru untuk meningkatkan peran pencegahan pengaruh negatif yang marak beredar saat ini. "Kita lakukan langkah-langkah nyata untuk mencegah semakin maraknya gaya hidup yang tidak sesuai dengan norma-norma agama, yaitu nikah mut’ah, pernikahan beda agama serta homosex dan lesbian,” tambah bupati.
Sementara itu, Panitia Pelaksana Kegiatan, KH. Ahmad Yani melaporkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan pemahaman pernikahan menurut Islam. "Kita berikan pemahaman kepada masyarakat tentang nikah mut’ah atau kawin kontrak, pernikahan beda agama serta homosex dan lesbian menurut syariat Islam," jelasnya.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh MUI, ulama serta pimpinan pondok pesantren dari kecamatan Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment