Wednesday, December 17, 2014

Pengadilan Negeri Cianjur Di Demo Ratusan Warga Cimacan

CianjurNewsFlash (CNF) - Ratusan warga desa Cimacan, mendatangi pengadilan negeri (PN) Cianjur, di jalan DR. Muwardi No. 174 (bypass), Kamis (18/12/14). Kedatangan mereka menuntut 3 orang warga kampung Lemah Duhur Desa Cimacan Kabupaten Cianjur untuk segera dibebaskan. Ke tiga orang tersebut antara lain Jajang Nuryana (36), Nanang (39) dan Engkos (54) ditahan oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

Didepan kantor Pengadilan Negeri, ratusan massa tersebut membawa atribut yang bertuliskan "Bebaskan 3 warga yang tidak bersalah" dan juga yang lainnya, menuntut pembebasan warga desa Lemah Duhur yang telah ditahan oleh Pengadilan Negeri selama sekitar 1 bulan. "Kami meminta untuk membebaskan ketiga teman-teman kami yang telah ditahan sekitar sebulan lalu." Demikian yang dikatakan oleh Edi, salah seorang pendemo dan merupakan warga Cimacan.

Hal senada juga dikatakan oleh Uci Sopandi. Dirinya mengatakan bahwa ketiga orang yang ditahan tersebut tidak bersalah. "Mereka adalah orang yang justru membela warga lainnya dimana mereka akan membuka jalan yang di tutup oleh PT. Alam Sutra," jelasnya.

Adapun kasus tersebut bermula dari penutupan jalan desa Lemah Duhur Cimacan oleh PT. Alam Sutra. Dimana warga yang sejak dulu melalui jalan tersebut tiba-tiba ditutup tanpa sebab. Akibatnya warga yang mencoba untuk membuka kembali dan terjadilah perselisihan dengan pihak PT. Alam Sutra.

Aksi unjukrasa tersebut di jaga ketat oleh puluhan anggota kepolisian yang berseragam lengkap. Setelah sekitar hampir 2 jam, akhirnya ratusan massa membubarkan diri secara tertib dan berjanji akan kembali lagi dengan membawa massa yang lebih banyak. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment