Wednesday, December 17, 2014

Satpol PP : Galian C di Sukaluyu Telah Miliki Ijin Resmi. PSDAP : Kami Tidak Akan Pernah Terbitkan Ijin Untuk Galian C di Sukaluyu

CianjurNewsFlash (CNF) - Aktifitas penambangan selalu menyisakan permasalahan bagi warga sekitar dan juga warga lain yang dilalui kendaraan truk pengangkut pasir. Tidak jarang mereka mengeluhkan dampak lingkungan baik longsor maupun kerusakan jalan. Belum lagi ijin yang harus ditempuh oleh pengusaha tambang tersebut baik ke Pemkab maupun warga.

Terkait dengan penambangan pasir di Kecamatan Sukaluyu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, memberikan penegasan bahwa aktifitas penambangan pasir di kawasan tersebut telah berijin resmi. Dikatakannnya bahwa ijin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur.

"Ijinnya ada dari PSDAP, biasanya kalau memang tidak ada ijin, pihak PSDAP mengirimkan surat kepada Pol PP untuk dilakukan penertiban." Demikian yang dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, 
kata Tohari, Rabu (17/12/14).

Ditambahkan Tohari, masalah penolakan dari warga terhadap kegiatan penambangan di Sukaluyu telah ada kesepakatan antara warga dan pengusaha tambang pasir. "Penolakan warga kemarin, sudah ada kesepakatan dan pengusaha telah menyanggupi untuk memberikan kompensasi," tambahnya.

Disisi lain, Kepala Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur, Doddy Permadi, menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan Izin Usaha Penambangan (IUP) galian C di Kecamatan Sukaluyu. "Kami tidak pernah menerbitkan ijin itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur nomor 24 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral khususnya mengenai luasan lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi penambangan galian C," tegasnya.

Doddy mengungkapkan, jika pihak pengusaha ingin melakukan penambangan dengan luas lahan kurang dari 2 hektar itu akan kita perbolehkan, hanya saja untuk teknis penambangannya tidak boleh menggunakan alat berat, tapi harus menggunakan sistem manual atau tradisional. "Mungkin pengusaha tambang itu hanya mengantongi rekomendasi dari Satpol PP Cianjur saja, dan surat rekomendasi yang diterbitkan Satpol PP tidak bisa menjadi dasar atau legalitas untuk melakukan penambangan pasir," tambah Doddy.

Pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan atau menerbitkan izin. Jika pihaknya tetap menerbitkan ijin, hal ini jelas telah menyalahi aturan karena tidak sesuai Perda, terkecuali pihak pengusaha mampu menambah luas lahan lokasi penambangannya. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment