CianjurNewsFlash (CNF) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) merasa kecewa karena eksepsi terkait penahanan 3 orang warga Cimacan tidak diterima. Menurunya ke 3 orang tersebut jelas tidak bersalah dan harusnya dibebaskan.
Ke tiga orang yang ditahan tersebut dituduh memukul orang suruhan dari PT. Alam Sutra yang telah menutup jalan desa dan merupakan jalan umum. "Kami merasa kecewa dengan penahanan ini. Karena pihak kepolisian pun tidak melakukan penahanan namun oleh pihak pengadilan justru dilakukan penahanan." Demikian yang dikatakan oleh O. Suhendra, SH, selaku ketua penasehat hukum warga Cimacan, ketika ditemui di pintu ruang sidang Cakra.
Penasehat hukum yang terdiri dari 13 orang meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan penahanan luar. "Ini berdasarkan kemanusian dan pertimbangan sosial mengabulkan permintaan, dimana berdasarkan bukti, mereka yang ditahan memang tidak bersalah," tambahnya.
Pada persidangan berikutnya penasehat hukum akan mendengarkan tanggapan dari jaksa. Pihaknya berharap pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung pada Senin (22/12/14) permohonannya dapat dikabulkan.
Adapun kasus ini terjadi bermula dari penutupan jalan desa di kampung Lemah Duhur Desa Cimacan Kabupaten Cianjur ditutup tanpa alasan oleh PT. Alam Sutra. Dari kejadian tersebut warga sekitar yang sejak tahun 1951 menggunakan jalan tersebut mencoba membuka kembali namun terjadi perselisihan dengan pihak PT. Alam Sutra dengan berbuntut penahanan 3 warga. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment