CianjurNewsFlash (CNF) - Pemberantasan korupsi tetap menjadi komitmen jajaran Kejari Cianjur. Secara kuantitas perkara korupsi yang ditangani dan diselesaikan oleh kejaksaan terlihat meningkat tajam, dan capaian tersebut tidak terlepas berkat hasil kerja keras kita bersama, namun demikian disisi lain sangat dirasakan seolah tindak kejahatan tindak pidana korupsi tidak pernah berhenti dan tidak pernah ada habis–habisnya.
Di tahun 2014 keuangan Negara yang berhasil diselamatkan pada tahap penyidikan dan penuntutan adalah Rp. 274.844.840.686 (Duaratus tujuh puluh empat milyar delapan ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) dan US$ 8.100.000.” Demikian yang di sampaikan oleh Wahyudi, SH, selaku Kajari Cianjur saat membacakan sambutan Jaksa Agung Republik Indonesia pada peringatan Hari Anti Korupsi di halaman Gedung Kejari Kabupaten Cianjur, Selasa (9/12/14).
“Penanganan tidak pidana korupsi pada tahun 2011 penyidikan sebanyak 1.729 perkara, tahun 2012 sebanyak 1.401 perkara, tahun 2013 sebanyak 1.539 perkara dan di tahun 2014 sebanyak 1.365 perkara. Sementara untuk tahap penuntutan tahun 2011 sebanyak 1.499 perkara, tahun 2012 sebanyak 1.511 perkara, tahun 2013 sebanyak 1.933 perkara dan pada tahun 2014 sebanyak 1.756 perkara," tambahnya.
Keadaan tersebut terlihat dari hasil survey lembaga transparancy International pada tahun 2014 dengan indeks persepsi korupsi (IPK) yang mengalami kenaikan dari tahun lalu 32 menjadi 34, tetapi posisi Indonesia masih berada pada urutan ke 107 dari 174 Negara yang disurvey, sehingga dari segala upaya yang telah dilakukan dan hasil yang dicapai ternyata masih terasa kurang dan kalah cepat disbanding kejahatan korupsi yang terjadi, sehingga belum mampu menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment