Monday, December 8, 2014

Dari Lima Usulan, Wakap Belum Disetujui Jadi Perda

CianjurNewsFlash (CNF) - Beberapa usulan ke DPRD Cianjur untuk melengkapi Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Dari usulan tersebut beberapa akan di jadikan Peraturan daerah di bentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Wakap adalah salah satu yang belum dapat disetujui Dewan dikarenakan masih ada kekurangan termasuk dasar hukumnya. "Memang banyak kekurangan termasuk cantolan hukumnya juga selain belum adanya badan wakaf yang dibentuk di Cianjur." Demikian yang dikatakan oleh ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Yadi Mulyadi, Senin (8/12/14).

Perda yang diusulkan sebanyak lima, antara lain Pendidikan Diniyah, RPMJ, perubahan pelayanan kesehatan, BUMD dan Wakaf. Dari kelima usulan tersebut hanya satu yang belum bisa dimasukan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Peraturan daerah sebagai salah satu bentuk perturan perundang-undangan merupakan bagian dari pembangunan sistem hukum nasional. Peraturan daerah yang baik dapat terwujud apabila didukung oleh metode dan standar yang tepat sehingga memenuhi teknis pembentuka peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment