CianjurNewsFlash (CNF) - Setelah melakukan penelaahan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cianjur, akhirnya menyetujui empat dari lima yang diusulkan untuk diterapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Adapun Perda yang di usulkan antara lain Pendidikan Diniyah, RPMJ, perubahan pelayanan kesehatan, BUMD dan Wakaf.
Dewan beralasan bahwa ke empat usulan yang disetujui tersebut karena sesuai dengan visi misi Kabupaten Cianjur. "Sesuai dengan visi misi Cianjur yang salah satunya adalah berahlakul karimah, jadi starting event untuk ahlakul karimah ini memang masih gamang dari dulu, dan stantingnya harus dimulai start nya harus dari Diniyah, dari anak usia dini, kita kan pengennya anak-anak kita jadi anak yang soleh." Demikian yang dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Yadi Mulyadi, Senin (8/12/14).
Dengan disetujuinya usulan tersebut diharapkan pemahaman tentang Al-Qur'an akan diperdalam. "Otomatis ketika Al-Qur'an nya diperdalam maka ahlaknya pun saya yakin akan lebih bagus," tambahnya. Berbeda dengan pendidikan formal dimana muatan pendidikan agamannya kurang, juga budi pekerti dan ahlaknya.
Kita inginkan generasi berikutnya akan lebih bagus dibanding yang sebelumnya. Untuk sanksinya apabila ada yang belum atau tidak menerapkan, pihaknya belum bisa menjelaskan. "Nanti mungkin kita akan bahas lebih konkritnya lagi di Perbup," ujarnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment