Saturday, June 7, 2014

Penggunaan Tempat, Seyogyanya Bukan Ijin Namun Pemberitahuan

CianjurNewsFlash (CNF) - Menghadapi pemilu yang akan dilaksanakan bulan April depan, pihak terkait antara lain yaitu kepolisian, TNI, Kesbangpol, KPU, Panwas, dan Partai politik telah menyamakan persepsi. Hal ini tertuang dalam rapat koordinasi. Dimana diantaranya tentang perijinan yang harus di ajukan minimal 7 hari sebelumnya, baik itu kepada pihak keamanan maupun instansi terkait lainnya.

Menghadapi proses selanjutnya yaitu sosialisasi dan juga rapat umum, semua partai politik peserta pemilu yang berjumlah 12 peserta telah membahas tentang teknis perijinan dan mengetahuinya. Ini disampaikan pada rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang nantinya harus dipatuhi oleh semua caleg dari masing-masing partai politik.

Meski demikian untuk penggunaan fasilitas pemda seperti lapangan, parpol merasa keberatan. "Kaitan dengan polres karena konteknya bukan ijin namun pemberitahuan. Tetapi kalau ijin dengan penggunaan fasilitas kampanye, yang dimiliki oleh pemda, itulah yang keberatan. Seyogyanya bukan lagi ijin namun koordinasi dengan pihak KPU." Demikian yang dikemukakan oleh H. Ayi selaku badan pemenangan pemilu (bapilu) salah satu partai, beberapa waktu lalu.

Ayi menambahkan, pada prinsipnya partai politik peserta pemilu tidak lagi menanti atau meminta ijin kepada pihak pemerintah daerah dalam hal menggunakan fasilitas yang memang sudah terbangun kesepakatannya dengan pihak KPU.

Syarat-syarat perijinan yang harus diajukan kepada pihak terkait 7 hari sebelumnya, yang mencakup antara lain yaitu Venue (tempat). (FI)

No comments:

Post a Comment