CianjurNewsFlash (CNF) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Cianjur akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena tertukarnya logistik pada saat didistribusikan.
Di Kabupaten Cianjur setidaknyan ada 17 TPS (terdiri dari 7 desa di 4 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
Ketua KPU kab. Cianjur, U. Awaludin membenarkan hal tersebut. "Memang ada beberapa yang logistiknya tertukar namun pihaknya telah mengutus orang untuk mengeceknya."
Tidak hanya kab. Cianjur saja yang akan melakukan pemilu ulang namun setidaknya ada 19 wilayah lainnya di Jawa Barat.
Berikut daerah yang melaksanakan Pemilu Ulang di Jabar :
1. Kabupaten Sukabumi: 22 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi).
2. Kabupaten Cianjur: 17 TPS (7 desa di 4 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
3. Kabupaten Bandung Barat: 9 TPS (4 desa di 4 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
4. Kabupaten Cirebon: 10 TPS (7 desa di 3 kecamatan untuk DPR RI).
5. Kota Bekasi: 9 TPS (8 kelurahan di 2 kecamatan untuk DPR RI).
6. Kabupaten Karawang: 3 TPS (2 desa di 2 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
7. Kota Bandung: 7 TPS (2 kelurahan di 2 kecamatam untuk DPRD Kota).
8. Kabupaten Ciamis: 2 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
9. Kabupaten Purwakarta: 14 TPS (4 desa di 4 kecamatan untuk DPRD Kabupaten)
10. Kota Cirebon: 12 TPS (3 kelurahan di 2 kecamatan untuk DPRD Kota)
11. Kabupaten Kuningan: 1 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPR RI).
12. Kabupaten Bekasi: 2 TPS (2 desa di 2 kecamatan untuk DPR RI).
13. Kabupaten Subang: 17 TPS (9 desa di 5 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
14. Kabupaten Bandung: 2 TPS (2 desa di 2 kecamatan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
15. Kabupaten Garut: 3 TPS (2 desa di 2 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
16. Kabupaten Tasikmalaya: 3 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
17. Kabupaten Indramayu: 52 TPS (22 desa di 15 kecamatan untuk DPR RI dan DPRD Kabupaten).
18. Kota Sukabumi: 99 TPS (27 kelurahan di 7 kecamatan untuk DPR RI).
19. Kota Depok: 19 TPS (5 kelurahan di 3 kecamatan untuk DPR RI dan DPRD Kota).
20. Kabupaten Majalengka: 2 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPR RI).
No comments:
Post a Comment