Sunday, June 8, 2014

Caleg Ngamuk Di KPU Cianjur Terancam Pidana 3 Bulan

CianjurNewsFlash (CNF) - Terkait dengan percekcokan salah seorang anggota caleg dimana telah melakukan perusakan terhadap salah satu furnitur yang ada di ruangan ketua KPU Cianjur, kapolres membenarkannya. Pihak kepolisian Resort Cianjur membenarkan kejadian keributan di kantor KPU kab. Cianjur. Berawal dari kekecewaan salah seorang caleg terhadap hasil dari pemungutan suara yang berlangsung 9 April lalu.

Caleg berinisial HS dari PPP Dapil 5 tersebut merasa kecewa dengan hasil suara dan mendatangi kantor KPU di jalan Ir. H. Juanda (Salakopi) Cianjur. Ketua KPU yang kebetulan sedang berada ditempat mempersilahkan caleg tersebut untuk menemuinya secara pribadi di ruang ketua KPU.

"Tujuan caleg tersebut yaitu mempertanyakan pemungutan suara di dapil 5 dan pemungutan suara ulang karena dinilai banyak kegagalan. Namun setelah didalam ruangan, caleg tersebut mendapat jawaban yang tidak sesuai dengan keinginannya hingga caleg tersebut merasa kecewa dan kesal dan memecahkan kaca meja dengan menggunakan helm serta membalikkannya." Demikian yang dikemukakan oleh Kapolres Cianjur Akbp Dedy Kusuma Bakti, Senin (14/4/2014).

Atas kejadian tersebut, Sdr HS di amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan Sat reskrim polres Cianjur. "Pelaku dapat di jerat pasal 407 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda dua juta rupiah," tambahnya. (FI)

No comments:

Post a Comment