CianjurNewsFlash (CNF) - Sebanyak 28 TPS di Kabupaten Cianjur, hari ini Selasa (15/4/14) akan melakukan pencoblosan ulang. Ini dikarenakan adanya kekeliruan dalam pendistribusian logistik oleh penyelenggara pemilihan umum yaitu KPU kabupaten.
Akibat tertukarnya surat suara calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur, yang berada di daerah pemilihan (dapil) 1 dan 3, sebanyak 10.445 hak pilih di Cianjur akan melakukan pemilihan suara ulang (PSU) tersebar di 28 tempat pemungutan suara (TPS).
Dari hasil penelusuran pihak KPU dan Panwas Cianjur diketahui bahwa jumlah TPS yang harus dilakukan PSU terdapat 28 TPS. Asalnya KPU mengetahui hanya 17 TPS saja, berbeda dengan temuan panwas. Pihak Panwas mengetahui ada 27 TPS yang tertukar. Namun setelah ditelusuri bersama akhirnya ditemukan terdapat 28 TPS.
"Untuk rekapitulasi suara DPRD dibeberapa kecamatan khususnya di dapil 1 dan 3 belum final. Pencoblosan tersebut akan dilakukan di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) khususnya di dapil 1 dan 3 dimana semuanya belum final. Nantinya hasil pencoblosan ulang ini akan di gabungkan dengan dengan hasil pemungutan suara yang digelar pada 9 April lalu." Demikian yang dikemukakakn oleh Saepul Anwar selaku ketua Panwas Cianjur, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (14/4/2014).
Dari 28 TPS yang akan menggelar PSU, 5 TPS berada di dapil 1 dan 23 TPS berada di dapil 3. Dengan digelarnya PSU di 28 TPS, maka hasil perolehan suara di TPS tersebut sebelumnya secara otomatis batal. KPU Cianjur pun mengklaim sudah mengamankan surat suara yang dinyatakan tidak sah. (FI)
Akibat tertukarnya surat suara calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur, yang berada di daerah pemilihan (dapil) 1 dan 3, sebanyak 10.445 hak pilih di Cianjur akan melakukan pemilihan suara ulang (PSU) tersebar di 28 tempat pemungutan suara (TPS).
Dari hasil penelusuran pihak KPU dan Panwas Cianjur diketahui bahwa jumlah TPS yang harus dilakukan PSU terdapat 28 TPS. Asalnya KPU mengetahui hanya 17 TPS saja, berbeda dengan temuan panwas. Pihak Panwas mengetahui ada 27 TPS yang tertukar. Namun setelah ditelusuri bersama akhirnya ditemukan terdapat 28 TPS.
"Untuk rekapitulasi suara DPRD dibeberapa kecamatan khususnya di dapil 1 dan 3 belum final. Pencoblosan tersebut akan dilakukan di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) khususnya di dapil 1 dan 3 dimana semuanya belum final. Nantinya hasil pencoblosan ulang ini akan di gabungkan dengan dengan hasil pemungutan suara yang digelar pada 9 April lalu." Demikian yang dikemukakakn oleh Saepul Anwar selaku ketua Panwas Cianjur, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (14/4/2014).
Dari 28 TPS yang akan menggelar PSU, 5 TPS berada di dapil 1 dan 23 TPS berada di dapil 3. Dengan digelarnya PSU di 28 TPS, maka hasil perolehan suara di TPS tersebut sebelumnya secara otomatis batal. KPU Cianjur pun mengklaim sudah mengamankan surat suara yang dinyatakan tidak sah. (FI)
No comments:
Post a Comment