CianjurNewsFlash (CNF) - Menurut perhitungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama besaran piutang wajib pajak (WP) yang merupakan pelimpahan ke Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur, besarannya mencapai hampir Rp56 miliar.
Dari jumlah besaran piutang tersebut, yang baru masuk ke Pemkab Cianjur hingga saat ini hanya sekitar Rp1miliar. Menurut hasil verifikasi di lapangan berdasarkan database, yang menjadi potensi piutang pajak hanya separuh dari jumlah keseluruhan.
"Berdasarkan potensi yang ada, besaran piutang pajak tercatat sebesar Rp56 miliar dari jumlah hitung-hitungan sebesar Rp129 miliar." Demikian yang dikemukakan oleh Arif Purnawan, selaku Kepala Disperda Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Jika sisa piutang yang hampir separuhnya itu tidak ada, tidak serta merta disebutkan hilang. Dari piutang tersebut ada wajib pajak yang macet membayar ataupun tidak bisa membayar, tambahnya.
"Menurut hasil verifikasi KPP Pratama ada wajib pajak yang macet membayar ada juga yang memang betul-betul sudah tidak bisa membayar atau tak tertagih," jelas Arif. (FI)
Dari jumlah besaran piutang tersebut, yang baru masuk ke Pemkab Cianjur hingga saat ini hanya sekitar Rp1miliar. Menurut hasil verifikasi di lapangan berdasarkan database, yang menjadi potensi piutang pajak hanya separuh dari jumlah keseluruhan.
"Berdasarkan potensi yang ada, besaran piutang pajak tercatat sebesar Rp56 miliar dari jumlah hitung-hitungan sebesar Rp129 miliar." Demikian yang dikemukakan oleh Arif Purnawan, selaku Kepala Disperda Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Jika sisa piutang yang hampir separuhnya itu tidak ada, tidak serta merta disebutkan hilang. Dari piutang tersebut ada wajib pajak yang macet membayar ataupun tidak bisa membayar, tambahnya.
"Menurut hasil verifikasi KPP Pratama ada wajib pajak yang macet membayar ada juga yang memang betul-betul sudah tidak bisa membayar atau tak tertagih," jelas Arif. (FI)
No comments:
Post a Comment