CianjurNewsFlash (CNF) - Terkait dengan pelanggaran pada pilgub 2013, 32
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dari Divisi
Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan
Panwaslu Kabupaten Cianjur di gedung Korpri Jalan Raya Bandung, Sadewata, Kec.
Karangtengah, Kab. Cianjur.
Dalam kesempatan tersebut, di hadiri oleh Ketua Panwaslu Kab. Cianjur, Yuyun
Yunardi, beserta anggota Divisi Pengawasan dan Humas, Saepul Anwar, dan Divisi
Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran, Abar Tasry Amarulloh.
Yuyun Yunardi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan evaluasi
rutin guna menyampaikan laporan pertanggungjawaban divisi yang dilaksanakan
pada setiap akhir tahapan. Dalam agenda rakor tersebut, Panwaslu Kab. Cianjur
menghimpun seluruh laporan, maupun temuan indikasi pelanggaran dari seluruh
kecamatan, baik yang ditindaklanjuti maupun yang tidak ditindaklanjuti karena
alasan tidak cukup bukti.
No comments:
Post a Comment