Tuesday, April 1, 2014

Terkait Laporan Dugaan Korupsi, Wakil Bupati Suranto Menanggapi Tenang

CianjurNewsFlash (CNF) – Menanggapi laporan dari sejumlah elemen masyarakat Cianjur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian remunerasi saat masih menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Cianjur, Wakil Bupati Suranto menanggapinya dengan tenang dan santai.

Suranto menuturkan, dirinya tidak serta merta mencairkan dana remunerasi jika tanpa ada dasar hukumnya. Dasar hukum pencairan remunerasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun1999 tentang Retribusi. Dalam perda itu itu disebutkan bahwa ada jasa pelaksana dan jasa rumah sakit.

"Silakan saja kalau memang ada yang melaporkan. Itu merupakan hak mereka. Malahan saya berterima kasih karena sudah dikoreksi,".                                       
Demikian yang dikemukakan oleh Suranto ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2013).

Suranto menambahkan "Saat itu perbup-nya masih dalam proses. Karena remunerasi merupakan hak karyawan, maka sesuai perda bisa melalui surat keputusan direktur rumah sakit. Kami juga sudah mengusulkannya ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).”

Suranto mengaku bingung jika dirinya dituding melakukan tindak dugaan korupsi. Sebab, dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan tidak ada kerugian negara. Hanya saja disarankan harus membenahi administrasinya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan ada pihak tertentu yang mengkaitkan dengan hal-hal lain Suranto menjawab  "Saya tidak mau berandai-andai apalagi mengaitkan dengan masalah lain mengenai pelaporan diri saya ini. Kami hanya menegaskan bahwa masalah remunerasi sudah diperiksa BPK dan rekomendasinya juga sudah ada. Tidak ada kerugian negara dalam hasil audit itu, hanya harus ada pembenahan administrasi. Malahan sudah kita bereskan administrasinya," tegas Suranto.

Pemberian remunerasi tersebut dibagikan pada bulan Mei 2009 dengan mengambil dana yang dianggarkan di belanja jasa pelayanan kesehatan.


Wakil Bupati Cianjur Suranto dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakarakat Cianjur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan korupsi pemberian remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur sebesar Rp2,8 Miliar saat menjadi Direktur RSUD Cianjur. 

No comments:

Post a Comment