CianjurNewsFlash (CNF) –
Menanggapi laporan dari sejumlah elemen masyarakat
Cianjur ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa
Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian remunerasi saat masih
menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Cianjur, Wakil Bupati Suranto
menanggapinya dengan tenang dan santai.
Suranto menuturkan, dirinya tidak serta merta mencairkan dana remunerasi jika tanpa ada dasar hukumnya. Dasar hukum pencairan remunerasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun1999 tentang Retribusi. Dalam perda itu itu disebutkan bahwa ada jasa pelaksana dan jasa rumah sakit.
Suranto menuturkan, dirinya tidak serta merta mencairkan dana remunerasi jika tanpa ada dasar hukumnya. Dasar hukum pencairan remunerasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun1999 tentang Retribusi. Dalam perda itu itu disebutkan bahwa ada jasa pelaksana dan jasa rumah sakit.
"Silakan saja kalau
memang ada yang melaporkan. Itu merupakan hak mereka. Malahan saya berterima
kasih karena sudah dikoreksi,".
Demikian
yang dikemukakan oleh Suranto ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2013).
Suranto menambahkan "Saat
itu perbup-nya masih dalam proses. Karena remunerasi merupakan hak karyawan,
maka sesuai perda bisa melalui surat keputusan direktur rumah sakit. Kami juga
sudah mengusulkannya ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).”
Suranto mengaku bingung jika dirinya dituding melakukan tindak dugaan korupsi. Sebab, dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan tidak ada kerugian negara. Hanya saja disarankan harus membenahi administrasinya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan ada pihak tertentu yang mengkaitkan dengan hal-hal lain Suranto menjawab "Saya tidak mau berandai-andai apalagi mengaitkan dengan masalah lain mengenai pelaporan diri saya ini. Kami hanya menegaskan bahwa masalah remunerasi sudah diperiksa BPK dan rekomendasinya juga sudah ada. Tidak ada kerugian negara dalam hasil audit itu, hanya harus ada pembenahan administrasi. Malahan sudah kita bereskan administrasinya," tegas Suranto.
Pemberian remunerasi tersebut dibagikan pada bulan Mei 2009 dengan mengambil dana yang dianggarkan di belanja jasa pelayanan kesehatan.
Suranto mengaku bingung jika dirinya dituding melakukan tindak dugaan korupsi. Sebab, dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan tidak ada kerugian negara. Hanya saja disarankan harus membenahi administrasinya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan ada pihak tertentu yang mengkaitkan dengan hal-hal lain Suranto menjawab "Saya tidak mau berandai-andai apalagi mengaitkan dengan masalah lain mengenai pelaporan diri saya ini. Kami hanya menegaskan bahwa masalah remunerasi sudah diperiksa BPK dan rekomendasinya juga sudah ada. Tidak ada kerugian negara dalam hasil audit itu, hanya harus ada pembenahan administrasi. Malahan sudah kita bereskan administrasinya," tegas Suranto.
Pemberian remunerasi tersebut dibagikan pada bulan Mei 2009 dengan mengambil dana yang dianggarkan di belanja jasa pelayanan kesehatan.
Wakil
Bupati Cianjur Suranto dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakarakat Cianjur
ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan korupsi pemberian
remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur sebesar Rp2,8 Miliar saat menjadi Direktur RSUD Cianjur.
No comments:
Post a Comment